Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 dan perubahannya.
Pokok Pengaturan
- Besaran dana operasional BPJS Kesehatan tahun 2025 ditetapkan maksimal 3,55% dari total iuran program jaminan kesehatan yang diterima, atau maksimal Rp5.982.902.000.000,00.
- Dana operasional digunakan untuk mendukung kegiatan operasional BPJS Kesehatan, termasuk pengeluaran teknologi informasi yang memerlukan persetujuan khusus.
- Terdapat mekanisme pengajuan perubahan dana operasional jika dana tidak mencukupi atau terjadi penurunan penerimaan iuran.
- BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan kepada Menteri Keuangan.
- Menteri Keuangan melakukan monitoring sebagai dasar penetapan dana operasional tahun berikutnya.
- Peraturan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.