Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO). Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional, meningkatkan kinerja logistik nasional, mendukung keamanan rantai pasok global, dan menyempurnakan ketentuan AEO agar sesuai dengan praktik terbaik internasional berdasarkan World Customs Organization SAFE Framework of Standard (WCO SAFE FoS).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Operator Ekonomi adalah pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dalam rantai pasok global.
- AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.
- Jenis Operator Ekonomi yang dapat menjadi AEO meliputi manufaktur, eksportir, importir, PPJK, pengangkut, dan pihak lain terkait rantai pasok global.
-
Persyaratan AEO
- Persyaratan umum: tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan/cukai/perpajakan dan memiliki laporan keuangan diaudit 2 tahun terakhir.
- Persyaratan khusus meliputi kepatuhan peraturan, sistem pengelolaan data perdagangan, kemampuan keuangan, sistem konsultasi dan komunikasi, pendidikan dan pelatihan, pengelolaan keamanan dan keselamatan, serta sistem pengukuran dan peningkatan.
- Rincian persyaratan terdapat dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan.
-
Prosedur Pengajuan dan Penilaian
- Pengajuan permohonan AEO dilakukan secara elektronik melalui portal DJBC dengan melampirkan dokumen pendukung.
- Penilaian meliputi penelitian administrasi, validasi dokumen, validasi lapangan (on-site atau hybrid), dan forum panel.
- Operator Ekonomi wajib menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dalam jangka waktu tertentu.
- Pengajuan perubahan data AEO juga diatur dengan prosedur serupa.
-
Pengakuan dan Sertifikat
- Pengakuan diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui keputusan dan sertifikat berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Sertifikat dan keputusan pengakuan menggunakan format yang telah ditentukan.
-
Perlakuan Khusus bagi AEO
- AEO mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu, baik umum (misalnya layanan khusus, prioritas program) maupun khusus (misalnya predikat risiko rendah, penyederhanaan prosedur).
- Mendapat kemudahan berdasarkan kesepakatan timbal balik dengan negara lain dan instansi pemerintah.
-
Tanggung Jawab AEO
- Mempertahankan dan meningkatkan kondisi serta persyaratan AEO.
- Menunjuk manajer AEO yang bertanggung jawab.
- Melakukan monitoring mandiri, audit internal tahunan, dan komunikasi intensif dengan Client Manager DJBC.
- Memasang logo AEO di lokasi yang ditentukan.
-
Manajer AEO
- Ditunjuk oleh Operator Ekonomi, memiliki pengetahuan terkait kepabeanan dan AEO.
- Bertugas menjalin komunikasi dengan Client Manager dan memastikan tanggung jawab AEO terpenuhi.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Dilakukan oleh Direktur dan/atau Kepala Kantor Pabean melalui analisis data, validasi dokumen, validasi lapangan, dan komunikasi dengan manajer AEO.
- Evaluasi dilakukan secara mendalam dan dapat menjadi dasar perpanjangan, pembekuan, atau pencabutan pengakuan AEO.
-
Pembekuan dan Pencabutan Pengakuan
- Pembekuan dilakukan jika AEO tidak memenuhi persyaratan, tidak melaksanakan tanggung jawab, atau diduga melakukan tindak pidana.
- Masa pembekuan maksimal 12 bulan atau sampai masa berlaku keputusan habis.
- Pencabutan dilakukan jika pembekuan berulang, tidak ada tindak lanjut perbaikan, pailit, atau perubahan legalitas.
- Operator Ekonomi dapat mengajukan permohonan kembali setelah 2 tahun kecuali karena alasan tertentu.
-
Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement)
- DJBC dapat melakukan kesepakatan dengan administrasi kepabeanan negara lain untuk mengamankan rantai pasok dan memfasilitasi perdagangan.
-
Pendampingan (Coaching Clinic)
- DJBC dapat memberikan pendampingan teknis kepada Operator Ekonomi yang berminat menjadi AEO.
-
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Lama
- Permohonan yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini diselesaikan sesuai ketentuan baru.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 dicabut dan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran
- Memuat rincian persyaratan teknis AEO, format surat permohonan, daftar pertanyaan, formulir penilaian mandiri, surat pernyataan kesediaan, format keputusan, sertifikat, laporan audit internal, dan format keputusan pembekuan, pencabutan pembekuan, dan pencabutan pengakuan.
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 12 Desember 2023.