Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO). Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional, meningkatkan kinerja logistik nasional, mendukung keamanan rantai pasok global, dan menyempurnakan ketentuan AEO agar sesuai dengan praktik terbaik internasional berdasarkan World Customs Organization SAFE Framework of Standard (WCO SAFE FoS).
Definisi dan Ruang Lingkup
Persyaratan AEO
Prosedur Pengajuan dan Penilaian
Pengakuan dan Sertifikat
Perlakuan Khusus bagi AEO
Tanggung Jawab AEO
Manajer AEO
Monitoring dan Evaluasi
Pembekuan dan Pencabutan Pengakuan
Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement)
Pendampingan (Coaching Clinic)
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Peraturan Lama
Lampiran
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 12 Desember 2023.