Peraturan ini dibuat untuk memperluas cakupan investor Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dijual kepada warga negara Indonesia di pasar perdana domestik serta memberikan kepastian hukum terkait kinerja mitra distribusi. Peraturan sebelumnya (PMK Nomor 125/PMK.08/2018) sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan pelaksanaan penerbitan dan penjualan SBSN ritel, sehingga perlu diganti dengan peraturan baru.
Definisi dan Ketentuan Umum
Mitra Distribusi
Konsultan Hukum SBSN Ritel
Dokumen Penerbitan dan Penjualan SBSN Ritel
Pemesanan Pembelian dan Penetapan Penjualan
Setelmen dan Pengelolaan Keuangan
Pengumuman Hasil Penjualan
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran