Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk memperluas cakupan investor Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dijual kepada warga negara Indonesia di pasar perdana domestik serta memberikan kepastian hukum terkait kinerja mitra distribusi. Peraturan sebelumnya (PMK Nomor 125/PMK.08/2018) sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan pelaksanaan penerbitan dan penjualan SBSN ritel, sehingga perlu diganti dengan peraturan baru.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- SBSN adalah surat berharga negara berbasis prinsip syariah.
- SBSN Ritel dijual kepada investor ritel di pasar perdana domestik dan dapat berupa yang dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan.
- Penjualan dan penerbitan SBSN Ritel dilakukan oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN dengan koordinasi berbagai pihak terkait.
-
Mitra Distribusi
- Mitra Distribusi terdiri dari bank, perusahaan efek, perusahaan fintech, dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang diawasi otoritas terkait.
- Mitra Distribusi harus memiliki kemampuan melayani pemesanan pembelian SBSN Ritel secara langsung melalui sistem elektronik dan/atau tidak langsung.
- Proses seleksi Mitra Distribusi meliputi pengajuan permohonan, evaluasi kriteria dan persyaratan, pengujian sistem elektronik (jika diperlukan), penetapan, dan penandatanganan perjanjian kerja.
- Mitra Distribusi memiliki hak memasarkan dan memperoleh imbalan jasa serta kewajiban membantu investor, memenuhi target penjualan, melaporkan hasil penjualan, dan menjaga keamanan sistem elektronik.
- Evaluasi kinerja dan kelayakan Mitra Distribusi dilakukan secara berkala, dengan sanksi berupa peringatan hingga pencabutan penetapan jika tidak memenuhi kewajiban.
-
Konsultan Hukum SBSN Ritel
- Konsultan Hukum dapat ditunjuk untuk membantu penerbitan dan penjualan SBSN Ritel dengan kriteria khusus, termasuk pengalaman di pasar modal dan kepatuhan terhadap peraturan.
- Seleksi Konsultan Hukum dilakukan melalui proses pengajuan, evaluasi, negosiasi imbalan jasa, penetapan, dan perjanjian kerja.
- Konsultan Hukum bertugas memberikan pendapat hukum dan membantu penyusunan dokumen hukum terkait SBSN Ritel.
-
Dokumen Penerbitan dan Penjualan SBSN Ritel
- Dokumen minimal meliputi ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel, memorandum informasi, dokumen transaksi aset SBSN, fatwa kesesuaian syariah, dan perjanjian perwaliamanatan jika diperlukan.
- Dokumen transaksi disesuaikan dengan akad syariah yang digunakan (ijarah, istishna’, musyarakah, mudarabah, atau akad lain).
-
Pemesanan Pembelian dan Penetapan Penjualan
- Menteri berwenang menentukan metode pemesanan pembelian SBSN Ritel, yang dapat dilakukan langsung melalui sistem elektronik Mitra Distribusi atau tidak langsung.
- Direktur Jenderal berhak menerima, menolak, atau menerima sebagian pemesanan pembelian atas nama Menteri.
- Penetapan jenis, tingkat imbalan, jumlah nominal, ketentuan, dan hasil penjualan SBSN Ritel dilakukan oleh Direktur Jenderal dan diinformasikan kepada Menteri.
- Penanganan keadaan kahar (force majeure) diatur untuk menjaga kelancaran pelaksanaan penjualan.
-
Setelmen dan Pengelolaan Keuangan
- Setelmen dilakukan paling lama 2 hari kerja setelah penetapan hasil penjualan sesuai ketentuan Bank Indonesia.
- Hasil penjualan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan biaya pelaksanaan dibebankan pada anggaran negara.
-
Pengumuman Hasil Penjualan
- Hasil penjualan diumumkan kepada publik dan memuat informasi bentuk SBSN, seri dan nilai nominal, tingkat imbalan/diskonto/imbal hasil, serta tanggal jatuh tempo.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Penetapan Mitra Distribusi dan perjanjian kerja berdasarkan peraturan lama tetap berlaku sampai dilakukan evaluasi dan penetapan ulang.
- Perusahaan fintech yang sudah menjadi Mitra Distribusi wajib melengkapi persyaratan dalam waktu 3 bulan sejak peraturan ini diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran
- Format surat permohonan dan surat pernyataan untuk menjadi Mitra Distribusi yang memuat kesanggupan mematuhi peraturan, kesediaan dievaluasi, tidak dalam pengawasan khusus, dan kesediaan menandatangani perjanjian kerja.