Peraturan ini dibuat untuk menetapkan tarif layanan atas barang dan jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya di Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat. Penetapan tarif ini bertujuan untuk menyederhanakan penetapan tarif, pemerataan kualitas layanan, dan mengatur imbalan atas layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya kepada pengguna layanan.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Layanan Utama
Tarif utama mempertimbangkan harga pasar, biaya produksi, jenis dan ukuran hewan, produktivitas, jenis pengujian, dan durasi pelatihan. Penetapan tarif spesifik dilakukan oleh Kepala Balai Perikanan Budi Daya.
Penetapan Tarif Layanan Penunjang
Tarif penggunaan fasilitas dan peralatan memperhitungkan biaya per unit layanan, durasi pemakaian, fasilitas, dan harga pasar setempat. Tarif transportasi memperhitungkan bahan bakar, penyusutan, tenaga kerja, dan harga pasar. Tarif penelitian dan konsultasi memperhitungkan bahan habis pakai, peralatan, dan tenaga ahli.
Penetapan Tarif Penjualan Produk
Ditentukan berdasarkan harga pokok produksi ditambah margin keuntungan atau harga pasar.
Penetapan Zonasi Tarif
Tarif layanan dibagi berdasarkan zona yang ditetapkan oleh Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Jasa Layanan Berdasarkan Kontrak Kerja Sama
Badan Layanan Umum dapat memberikan jasa layanan berdasarkan kebutuhan pengguna melalui kontrak kerja sama dengan tarif yang disepakati.
Pemanfaatan Aset dan Kerja Sama Lainnya
Dapat dilakukan kerja sama manajemen dan pemanfaatan aset dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
Layanan Cepat
Pengguna layanan cepat dapat dikenakan tarif hingga 125% dari tarif layanan biasa.
Pemberian Tarif Khusus
Tarif dapat diberikan sampai dengan nol rupiah untuk kriteria tertentu seperti jumlah pembelian, pengguna layanan, kondisi produk/jasa, dan jenis kegiatan, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum. Minimal 20% benih ikan budidaya diberikan gratis kepada petani/nelayan pembudidaya.
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif Layanan Utama
Rincian tarif layanan utama berdasarkan jenis layanan (produksi pembudidayaan, laboratorium, bimbingan teknis) dan zona tarif (Zona I, II, III) dengan tarif yang bervariasi sesuai jenis ikan, ukuran, dan layanan yang diberikan.