Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO dalam menciptakan perdagangan dunia yang adil. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, terdapat lonjakan impor produk ubin keramik yang menyebabkan ancaman kerugian serius pada industri dalam negeri. Oleh karena itu, perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan untuk memberikan waktu penyesuaian struktural bagi industri dalam negeri.
Definisi
Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah pungutan untuk memulihkan atau mencegah kerugian serius akibat lonjakan impor produk ubin keramik yang bersaing dengan produk dalam negeri.
Objek Pengaturan
Pengenaan bea masuk tindakan pengamanan berlaku untuk impor produk ubin keramik dengan ukuran sisi minimal 7 cm, yang termasuk dalam pos tarif tertentu kecuali subpos 6907.30 dan 6907.40.
Tarif dan Masa Berlaku
Bea masuk tindakan pengamanan dikenakan selama 2 tahun dengan tarif:
Penambahan Tarif
Bea masuk tindakan pengamanan ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional.
Negara Pengecualian
Pengenaan bea masuk tindakan pengamanan berlaku untuk impor dari semua negara kecuali negara berkembang anggota WTO yang tercantum dalam lampiran.
Dokumen dan Ketentuan Asal Barang
Importir wajib menyerahkan surat keterangan asal (certificate of origin) untuk produk dari negara yang dikecualikan. Surat keterangan asal harus memenuhi kriteria asal barang, pengiriman, dan prosedural sesuai peraturan yang berlaku.
Sanksi atas Ketidaksesuaian Dokumen
Jika dokumen asal tidak memenuhi ketentuan, bea masuk tindakan pengamanan tetap dikenakan. Jika sedang dilakukan retroactive check atas surat keterangan asal preferensi, bea masuk tindakan pengamanan juga dikenakan.
Ketentuan Teknis Pengenaan
Pengenaan berlaku pada saat dokumen pemberitahuan pabean mendapat nomor pendaftaran atau tarif dan nilai pabean ditetapkan. Pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus mengikuti ketentuan perundang-undangan terkait.
Masa Berlaku Peraturan
Peraturan ini berlaku selama 2 tahun sejak tanggal berlaku dan mulai efektif 7 hari kerja setelah diundangkan.