Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2026 adalah peraturan yang menetapkan pengenaan bea masuk antidumping atas impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand, diterbitkan untuk menggantikan pengenaan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 yang masa berlakunya telah berakhir. Penerbitan peraturan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Indonesia, sebagai anggota World Trade Organization, berkewajiban mendukung tatanan perdagangan yang adil dan bahwa hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia membuktikan praktik dumping yang masih berlanjut dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (perubahan atas UU No.10/1995) dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)