Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2023 ini diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, yang mengatur tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersifat volatil. Peraturan ini bertujuan menetapkan jenis dan tarif atas PNBP yang bersifat volatil yang berlaku di Kementerian Perdagangan.
Jenis PNBP Volatil di Kementerian Perdagangan
Meliputi penerimaan dari jasa pengujian dan pengambilan contoh, pengujian untuk penerbitan sertifikat evaluasi tipe, jasa verifikasi, kalibrasi, tera dan tera ulang alat ukur, uji profisiensi kalibrasi, dan jasa pelatihan teknis.
Penetapan Tarif
Tarif untuk setiap jenis jasa tersebut diatur secara rinci dalam lampiran peraturan ini, dengan tarif bervariasi sesuai jenis jasa dan parameter pengujian.
Ketentuan Tarif Khusus
Pengenaan Tarif Nol Rupiah atau 0%
Tarif dapat ditetapkan sampai dengan nol rupiah atau 0% untuk kelompok tertentu seperti produsen alat ukur dalam negeri, lembaga pendidikan formal, mahasiswa tidak mampu, daerah 3T, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Penyetoran PNBP
Seluruh penerimaan wajib disetor ke Kas Negara.
Pengakuan Tarif Sebelumnya
Tarif yang telah dipungut dan disetorkan sebelum peraturan ini berlaku tetap diakui.
Lampiran Tarif Detail
Lampiran memuat daftar lengkap jenis jasa pengujian, verifikasi, kalibrasi, tera, uji profisiensi kalibrasi, dan pelatihan teknis beserta tarifnya dalam rupiah, mulai dari pengujian kimia, fisik, mekanik, tekstil, listrik, pengambilan contoh produk, hingga pelatihan teknis perdagangan dan kemetrologian.
Pelaksanaan dan Pengundangan
Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur secara rinci tarif PNBP yang bersifat volatil di Kementerian Perdagangan untuk berbagai jenis jasa teknis dan pelatihan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan transparansi tarif kepada masyarakat dan pelaku usaha.