Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Tujuannya adalah mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendanaan desentralisasi secara terintegrasi, terukur, dan terstruktur guna mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional.