Pendahuluan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Tujuannya adalah mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendanaan desentralisasi secara terintegrasi, terukur, dan terstruktur guna mendukung sinergi kebijakan fiskal nasional.
Pokok Pengaturan
- Mengatur tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendanaan desentralisasi, termasuk Transfer ke Daerah (TKD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Pemantauan dan evaluasi dilakukan melalui platform digital terintegrasi.
- Meliputi mekanisme pengumpulan data, standardisasi, validasi, analisis, serta penyajian hasil pemantauan dan evaluasi.
- Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan untuk mendukung pengambilan kebijakan fiskal nasional.
- Peraturan ini mulai berlaku dan diundangkan pada 31 Desember 2024.
- Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2016.