Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, khususnya mengenai pengaturan biaya operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tujuannya adalah mengatur mekanisme penghitungan dan alokasi biaya operasional pemungutan PBB yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Definisi:
Penerimaan PBB:
Penerimaan PBB berasal dari objek pajak di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.
Alokasi Penerimaan PBB:
Penerimaan PBB dialokasikan kepada daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) setelah dikurangi biaya operasional pemungutan (BOP).
Besaran Biaya Operasional Pemungutan (BOP):
Penganggaran dan Penggunaan BOP:
Penganggaran BOP dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan penggunaan BOP diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Perhitungan BOP:
Dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang tentang APBN dan/atau APBN Perubahan.
Berlaku:
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 Desember 2023.