Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan Perum BULOG dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pada akhir tahun dengan melakukan penyesuaian atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama.
Perubahan Pasal 9
Penambahan Pasal 9A
Perubahan Pasal 10
Perubahan Pasal 11
Ketentuan Berlaku