Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan Perum BULOG dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pada akhir tahun dengan melakukan penyesuaian atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama.
Pokok Pengaturan
-
Perubahan Pasal 9
- Penyesuaian tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) mengacu pada peraturan Menteri Keuangan terkait perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
-
Penambahan Pasal 9A
- KPA BUN dapat mengajukan usulan tambahan anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan dokumen pendukung seperti dasar hukum, kerangka acuan kerja, rincian anggaran, laporan reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional, dan dokumen lain jika diperlukan.
- Pengecualian laporan reviu untuk pengusulan tambahan anggaran penggantian dana CPP pada bulan Desember.
- Mekanisme persetujuan mengikuti ketentuan peraturan Menteri Keuangan tentang perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
-
Perubahan Pasal 10
- Dana penyelenggaraan CPP tahap pertama digunakan untuk pembayaran penggantian dana kepada Perum BULOG atas penyaluran CPP untuk operasi pasar umum dan operasi pasar khusus sesuai kebijakan Kepala Badan.
- Perum BULOG mengajukan penggantian dana setiap bulan kepada KPA BUN.
- Penggantian dana dilakukan setelah reviu oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Badan Pangan Nasional dan/atau lembaga pengawas keuangan atas permintaan Kepala Badan.
- Hasil reviu disampaikan kepada Perum BULOG.
- Pada bulan Desember, penggantian dana dapat diberikan maksimal 50% dari pengajuan jika reviu belum selesai, dan selisihnya dibayarkan setelah hasil reviu selesai.
-
Perubahan Pasal 11
- Perum BULOG mengajukan surat tagihan pencairan dana kepada PPK dengan melampirkan kuitansi tagihan, hasil reviu, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Direktur Utama Perum BULOG.
- Pengecualian lampiran hasil reviu untuk pengajuan tagihan penggantian dana pada bulan Desember.
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 19 Desember 2023.