Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous. Hal ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menyatakan masih diperlukan pengenaan bea masuk guna memulihkan kerugian serius industri dalam negeri serta memberikan waktu penyesuaian struktural bagi industri nasional.
Subjek Pengaturan
Pengenaan bea masuk tindakan pengamanan dikenakan pada impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang termasuk dalam pos tarif tertentu (4813.20.21, 4813.20.23, 4813.20.31, ex4813.20.32, 4813.90.11, ex4813.90.19, 4813.90.91, ex4813.90.99).
Besaran dan Jangka Waktu Bea Masuk
Bea masuk tindakan pengamanan dikenakan selama 3 tahun dengan tarif menurun setiap tahun:
Kombinasi Bea Masuk
Bea masuk tindakan pengamanan merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional.
Pengecualian
Pengenaan bea masuk tindakan pengamanan tidak berlaku untuk impor dari negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini (daftar 122 negara). Importir wajib menyerahkan surat keterangan asal (certificate of origin) untuk mendapatkan pengecualian.
Ketentuan Surat Keterangan Asal
Surat keterangan asal harus memenuhi kriteria asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural sesuai perjanjian internasional. Penelitian atas surat keterangan asal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Sanksi atas Ketidaksesuaian
Jika impor dari negara yang dikecualikan tidak memenuhi ketentuan surat keterangan asal, maka bea masuk tindakan pengamanan tetap dipungut.
Ketentuan Pelaksanaan
Pengenaan bea masuk berlaku untuk barang impor yang telah mendapat nomor pendaftaran pabean atau tarif dan nilai pabean telah ditetapkan. Pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus diatur sesuai peraturan perundang-undangan terkait.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan, yaitu sejak 28 Desember 2023.