Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2023 ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.06/2017 dengan tujuan mewujudkan tertib administrasi dan hukum serta mengakomodir perkembangan pembentukan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Peraturan ini mengatur tata cara penetapan nilai kekayaan awal PTNBH.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- PTNBH adalah perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum publik otonom.
- Nilai Kekayaan Awal (NKA) adalah saldo aset neto PTNBH pada awal periode akuntansi berdasarkan standar akuntansi keuangan.
- Peraturan ini mengatur penetapan NKA PTNBH yang berasal dari Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri (Satker PTN) maupun yang sejak awal pendiriannya sudah ditetapkan sebagai PTNBH.
-
Tahapan Penetapan NKA
- Pengusulan: Menteri Teknis mengajukan usulan penetapan NKA kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan dokumen pelaporan keuangan, dokumen likuidasi Satker PTN, dokumen penutup Satker PTN, dokumen pembuka PTNBH, dan berita acara kesepakatan NKA.
- Penelitian: Meliputi penelitian administratif dan substantif oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, termasuk pembahasan bersama Menteri Teknis.
- Penetapan: Berdasarkan hasil penelitian, Direktur Jenderal menyampaikan konsep keputusan Menteri Keuangan untuk penetapan NKA.
-
Dokumen Pendukung
- Laporan Keuangan Standar Akuntansi Pemerintahan (LK SAP) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Ekstrakomptabel (LBKP) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Dokumen likuidasi Satker PTN berupa berita acara serah terima dan laporan keuangan penyelesaian hak dan kewajiban.
- Laporan Posisi Keuangan (LPK) pembuka PTNBH yang disusun dengan standar akuntansi keuangan dan diaudit oleh kantor akuntan publik.
- Matriks perubahan standar akuntansi yang menjelaskan pergerakan akun akibat perubahan standar akuntansi dari pemerintahan ke keuangan.
-
Penetapan NKA untuk PTNBH yang Berasal dari Satker PTN
- Usulan disampaikan paling lambat 31 Juli Tahun Awal.
- Penetapan NKA menjadi dasar pengajuan status penggunaan BMN berupa tanah dan serah terima aset dan kewajiban kepada pimpinan PTNBH.
- Penghapusan BMN yang telah diserahterimakan dilakukan oleh Menteri Teknis sesuai ketentuan pengelolaan BMN.
-
Penetapan NKA untuk PTNBH yang Sejak Awal Pendiriannya Ditentukan Sebagai PTNBH
- Usulan disampaikan paling lambat 1 September Tahun Awal.
- Dokumen usulan meliputi surat persetujuan hibah BMN, naskah hibah, keputusan penghapusan BMN, dokumen pembuka PTNBH, dan berita acara kesepakatan NKA.
- LPK pembuka harus direviu oleh kantor akuntan publik untuk memastikan kesesuaian dengan standar akuntansi keuangan.
-
Perubahan NKA
- Jika terdapat rekomendasi BPK untuk penyesuaian NKA, Menteri Teknis mengajukan usulan perubahan kepada Menteri Keuangan.
- Proses pengajuan, penelitian, dan penetapan perubahan NKA mengikuti mekanisme yang sama dengan penetapan awal.
-
Penyelesaian Permasalahan Aset dan Kewajiban
- PTNBH dapat meminta pertimbangan penyelesaian permasalahan aset BMN kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan permasalahan aset selain BMN atau kewajiban kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Usulan penetapan atau perubahan NKA yang telah diajukan sebelum berlakunya peraturan ini akan diselesaikan sesuai ketentuan baru.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.06/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran
- Contoh format Neraca, LBKP Ekstrakomptabel, dan Matriks Perubahan Standar Akuntansi yang digunakan dalam penyusunan dokumen keuangan PTNBH.