Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2023 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan dalam pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis serta penyerahan dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara. Peraturan ini juga melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup
- Pembebasan PPN diberikan atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis.
- Pembebasan PPN juga berlaku untuk penyerahan dan pemanfaatan JKP tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara.
-
Jenis BKP dan JKP yang Dibebaskan
- BKP strategis meliputi senjata, amunisi, helm antipeluru, jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya.
- Komponen atau bahan yang belum diproduksi dalam negeri dan digunakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) di industri pertahanan nasional.
- Peralatan untuk penyediaan data batas, peta topografi, peta hidrografi, dan foto udara wilayah NKRI.
- JKP strategis yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta, dan foto udara untuk mendukung pertahanan nasional.
-
Penerima Fasilitas
- Kementerian atau lembaga pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara.
- Lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
- Pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian/lembaga tersebut.
- BUMN yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk.
-
Tata Cara Pembebasan PPN
- Pembebasan PPN menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang harus dimiliki sebelum impor, penyerahan, atau pemanfaatan BKP/JKP strategis.
- Permohonan SKB diajukan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan melampirkan dokumen pendukung seperti invoice, kontrak, surat perintah kerja, dan dokumen pembayaran.
- DJP menerbitkan SKB dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan lengkap.
- SKB berlaku untuk setiap kali impor, penyerahan, atau pemanfaatan BKP/JKP strategis.
-
Penggantian dan Pembatalan SKB
- SKB dapat diganti jika terdapat kesalahan tulis, hitung, atau penerapan ketentuan.
- Pembatalan SKB dilakukan jika ditemukan data/informasi yang tidak sesuai, seperti BKP/JKP bukan termasuk yang dibebaskan atau pemohon tidak memenuhi syarat.
- Wajib pajak wajib membayar PPN terutang jika SKB dibatalkan atau digunakan tidak sesuai tujuan.
-
Penggunaan dan Pemindahtanganan BKP Strategis
- Jika BKP strategis yang dibebaskan PPN digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak impor/perolehan, PPN menjadi terutang dan wajib dibayar oleh BUMN yang bersangkutan.
- Pembayaran PPN harus dilakukan paling lama 1 bulan sejak terjadinya penggunaan tidak sesuai atau pemindahtanganan.
-
Faktur Pajak
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP strategis yang dibebaskan wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode khusus dan mencantumkan keterangan pembebasan sesuai peraturan.
-
Penagihan dan Sanksi
- DJP dapat menerbitkan surat tagihan atau surat ketetapan pajak jika pembayaran PPN tidak dilakukan tepat waktu.
- Keterlambatan pembayaran dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai ketentuan perpajakan.
-
Delegasi Wewenang
- Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan penerbitan, penolakan, penggantian, dan pembatalan SKB kepada kepala kantor pelayanan pajak.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- SKB yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tetap berlaku sampai dimanfaatkan.
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003.
-
Lampiran
- Lampiran I memuat kriteria dan rincian BKP strategis yang dibebaskan PPN, termasuk kode HS dan jenis barang seperti senjata, amunisi, kendaraan khusus, radar, dan peralatan data batas.
- Lampiran II berisi contoh format permohonan SKB, surat keterangan bebas, surat penolakan, surat pengganti, dan surat pembatalan beserta petunjuk pengisian.
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara administrasi pembebasan PPN untuk BKP dan JKP strategis yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara, termasuk mekanisme permohonan, penerbitan, penggantian, pembatalan SKB, serta kewajiban pembayaran PPN jika terjadi penyalahgunaan fasilitas.