Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 157 Tahun 2023 ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan dalam pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis serta penyerahan dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara. Peraturan ini juga melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
Ruang Lingkup
Jenis BKP dan JKP yang Dibebaskan
Penerima Fasilitas
Tata Cara Pembebasan PPN
Penggantian dan Pembatalan SKB
Penggunaan dan Pemindahtanganan BKP Strategis
Faktur Pajak
Penagihan dan Sanksi
Delegasi Wewenang
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara rinci tata cara administrasi pembebasan PPN untuk BKP dan JKP strategis yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara, termasuk mekanisme permohonan, penerbitan, penggantian, pembatalan SKB, serta kewajiban pembayaran PPN jika terjadi penyalahgunaan fasilitas.