Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2023 mengatur perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2023. Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana transfer ke daerah, termasuk penyesuaian akibat data terbaru, kesalahan hitung, perubahan perjanjian, percepatan penarikan pinjaman, dan hibah luar negeri. Tujuannya adalah untuk menetapkan rincian dana bagi hasil yang diperbarui dan mengatur mekanisme penyalurannya.
Jumlah dan Rincian Dana Bagi Hasil
Tambahan Dana Bagi Hasil
Penyaluran Dana
Ketentuan Teknis
Lampiran
Peraturan ini menetapkan perubahan rincian dana bagi hasil tahun 2023 dengan rincian lengkap per jenis pajak dan sumber daya alam serta mekanisme penyaluran dana tambahan secara tunai dan nontunai kepada daerah otonom di seluruh Indonesia.