Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2023 mengatur perubahan rincian dana bagi hasil tahun anggaran 2023. Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana transfer ke daerah, termasuk penyesuaian akibat data terbaru, kesalahan hitung, perubahan perjanjian, percepatan penarikan pinjaman, dan hibah luar negeri. Tujuannya adalah untuk menetapkan rincian dana bagi hasil yang diperbarui dan mengatur mekanisme penyalurannya.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Jumlah dan Rincian Dana Bagi Hasil
- Total dana bagi hasil tahun 2023 sebesar Rp158,978,872,888,000.
- Rincian dana bagi hasil meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 25, dan 29: Rp36,317,087,000,000
- Pajak Bumi dan Bangunan: Rp18,747,357,000,000
- Cukai Hasil Tembakau: Rp5,865,859,000,000
- Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi: Rp20,631,010,000,000
- Mineral dan Batu Bara: Rp69,998,028,000,000
- Panas Bumi: Rp433,032,000,000
- Kehutanan: Rp686,082,000,000
- Perikanan: Rp495,637,000,000
- Perkebunan Sawit: Rp3,204,776,000,000
-
Tambahan Dana Bagi Hasil
- Tambahan dana sebesar Rp27,712,086,894,000 dialokasikan proporsional sesuai jenis dana dan daerah.
- Penyaluran tambahan dilakukan pada bulan Desember 2023.
- Penyaluran berbentuk tunai untuk cukai hasil tembakau dan sebagian minyak bumi.
- Penyaluran berbentuk nontunai melalui Treasury Deposit Facility untuk jenis dana lainnya.
- Penggunaan dana nontunai diarahkan untuk pelayanan publik, infrastruktur, dukungan pemilu, dan investasi.
-
Penyaluran Dana
- Rincian penyaluran dana bagi hasil per daerah (provinsi dan kabupaten/kota) tercantum dalam lampiran.
- Penyaluran tambahan dana cukai hasil tembakau dan sebagian minyak bumi dilakukan secara tunai.
- Penyaluran tambahan dana lainnya dilakukan secara nontunai melalui Treasury Deposit Facility.
-
Ketentuan Teknis
- Pengelolaan dana mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (28 Desember 2023).
-
Lampiran
- Memuat rincian lengkap dana bagi hasil per jenis pajak dan sumber daya alam untuk setiap daerah.
- Termasuk rincian penyaluran tambahan dana secara tunai dan nontunai.
Kesimpulan
Peraturan ini menetapkan perubahan rincian dana bagi hasil tahun 2023 dengan rincian lengkap per jenis pajak dan sumber daya alam serta mekanisme penyaluran dana tambahan secara tunai dan nontunai kepada daerah otonom di seluruh Indonesia.