Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang dicabut. Peraturan ini disusun karena adanya perubahan struktur organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perluasan rincian kegiatan yang dapat dibiayai dari DBH DR dan/atau Sisa DBH DR, penguatan kegiatan penyuluhan serta peran provinsi sebagai koordinator sehubungan dengan pengalihan kewenangan sektor kehutanan. Selain itu PMK Nomor 55/2024 dinilai belum menyesuaikan regulasi, nomenklatur kelembagaan, perluasan penggunaan, dan perpanjangan batas waktu penggunaan Sisa DBH DR sehingga perlu diganti. Penerbitan peraturan ini juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan sinkronisasi tata kelola penggunaan DBH DR dalam pelaksanaan transfer ke daerah.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya