Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini mengatur penambahan investasi Pemerintah Republik Indonesia pada lembaga keuangan internasional guna mendukung kemakmuran rakyat melalui manfaat ekonomi, sosial, dan lainnya.
Pokok Pengaturan
- Definisi lembaga keuangan internasional (LKI) yang dimaksud meliputi Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, dan International Development Association.
- Penambahan investasi Pemerintah pada LKI tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
- Nilai penambahan investasi adalah:
- Islamic Development Bank sebesar Rp1.531.210.000.000 atau setara USD102,765,988 berupa pembayaran tunai untuk kenaikan saham umum keempat, keenam, dan saham khusus.
- International Fund for Agricultural Development sebesar Rp59.600.000.000 atau setara USD4.000.000 berupa pembayaran tunai untuk penambahan saham kedua belas.
- International Development Association sebesar Rp316.330.000.000 berupa pembayaran tunai untuk penambahan saham kedelapan belas, kesembilan belas, dan kedua puluh.
- Pelaksanaan penambahan investasi dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
- Penambahan investasi dapat melebihi nilai yang ditetapkan akibat selisih kurs sesuai ketentuan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Nilai definitif penambahan investasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan.
- Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.