Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2023 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini mengatur penambahan investasi Pemerintah Republik Indonesia pada lembaga keuangan internasional guna mendukung kemakmuran rakyat melalui manfaat ekonomi, sosial, dan lainnya.