Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terkait penyelesaian uang pengganti dengan menambahkan barang sita eksekusi sebagai barang rampasan negara. Selain itu, peraturan ini menyesuaikan nomenklatur pejabat pengurus barang rampasan negara di lingkungan oditurat.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Terminologi
- Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN) dari barang rampasan dan gratifikasi.
- Kejaksaan, KPK, dan Oditurat sebagai lembaga yang berwenang dalam pengurusan barang rampasan negara.
- Penjelasan istilah penting seperti Barang Rampasan Negara, Barang Sita Eksekusi, Barang Gratifikasi, Pengelola Barang, Pengurus Barang Rampasan Negara, dan mekanisme pengelolaan BMN.
-
Pengelolaan Barang Rampasan Negara
- Oditur Jenderal TNI bertugas sebagai Pengurus Barang Rampasan Negara dengan kewajiban melakukan penatausahaan, pengamanan administrasi, fisik, hukum, dan mengajukan usulan pengelolaan barang kepada Menteri Keuangan.
- Pengurus Barang Rampasan Negara melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pengelolaan Barang Sita Eksekusi
- Barang Rampasan Negara sebagai kompensasi uang pengganti terdiri atas barang berdasarkan putusan pengadilan dan barang sita eksekusi hasil penyitaan untuk membayar denda atau uang pengganti.
- Penjualan barang rampasan dilakukan melalui lelang oleh Pengurus Barang Rampasan Negara.
- Jika barang tidak laku terjual atau diperlukan untuk kepentingan negara, dapat diajukan pengelolaan lain berupa penetapan status penggunaan atau hibah.
- Pengajuan usulan pengelolaan harus disertai dokumen pendukung seperti surat ketetapan, surat perintah sita eksekusi, berita acara, laporan penilaian, dan surat pernyataan tanggung jawab.
- Hibah diberikan kepada pemerintah daerah atau desa.
- Usulan pengelolaan harus didahului oleh penilaian nilai wajar oleh penilai pemerintah atau penilai publik dan nilai wajar tidak boleh melebihi besaran uang pengganti.
- Proses penetapan status penggunaan dan hibah mengikuti ketentuan yang berlaku secara mutatis mutandis.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2023.