Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terkait penyelesaian uang pengganti dengan menambahkan barang sita eksekusi sebagai barang rampasan negara. Selain itu, peraturan ini menyesuaikan nomenklatur pejabat pengurus barang rampasan negara di lingkungan oditurat.
Definisi dan Terminologi
Pengelolaan Barang Rampasan Negara
Pengelolaan Barang Sita Eksekusi
Ketentuan Lain