Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 163 Tahun 2023 ini dibuat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana keistimewaan yang dialokasikan kepada DIY.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- DIY adalah provinsi dengan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Dana Keistimewaan adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan khusus untuk mendukung urusan keistimewaan DIY.
- Pejabat pengelola dana terdiri dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (PPA BUN), Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (KPA BUN Pengelola), Kepala KPPN (KPA BUN Penyaluran), dan Direktur Pelaksanaan Anggaran (Koordinator KPA BUN Penyaluran).
-
Pengelolaan Dana Keistimewaan
- Tugas KPA BUN Pengelola meliputi pengajuan usulan kebutuhan dana, penyusunan RKA Satker, penyampaian dokumen untuk reviu, penyusunan DIPA, dan rekomendasi penyaluran dana.
- KPA BUN Penyaluran bertugas menetapkan pejabat pembuat komitmen, menyusun proyeksi penyaluran, mengawasi penatausahaan, menyusun laporan keuangan, melakukan verifikasi, dan menyalurkan dana sesuai rekomendasi.
- Koordinator KPA BUN Penyaluran menyusun laporan realisasi penyaluran, proyeksi penyaluran, dan konsolidasi laporan keuangan.
-
Penganggaran dan Pengalokasian
- Gubernur DIY wajib mengajukan rencana program dan kegiatan penggunaan Dana Keistimewaan paling lambat minggu pertama Februari tahun anggaran sebelumnya, berpedoman pada rencana induk keistimewaan, Perdais, dan rencana pembangunan daerah.
- Rencana tersebut harus direviu oleh Inspektorat Pemerintah Daerah DIY dan dievaluasi oleh kementerian terkait.
- Indikasi kebutuhan dana disusun berdasarkan hasil evaluasi, kinerja anggaran, dan kemampuan keuangan negara, kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
- Menteri menetapkan pagu indikatif Dana Keistimewaan yang disampaikan dalam pembahasan APBN dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
-
Penggunaan Dana Keistimewaan
- Dana digunakan untuk mendanai kewenangan urusan keistimewaan DIY, meliputi pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan pemerintah daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
- Prioritas penggunaan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, dan pemajuan kebudayaan.
- Dana tidak boleh digunakan untuk pembayaran gaji ASN, pengadaan peralatan kantor yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik, dan honorarium rutin tim perencanaan.
-
Penyaluran Dana
- Penyaluran dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah dalam tiga tahap: 15% paling lambat Maret, 65% paling lambat September, dan 20% paling lambat Desember.
- Penyaluran tahap II dan III mensyaratkan laporan realisasi dan pencapaian kinerja tahap sebelumnya yang telah diverifikasi Inspektorat Pemerintah Daerah DIY.
- Laporan tahunan memuat uraian program, realisasi anggaran, capaian keluaran, kendala, dan usulan perbaikan tata kelola.
-
Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan
- Kementerian terkait melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan secara berkala (triwulanan, semesteran, tahunan).
- Hasil evaluasi dikompilasi dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah DIY dan kementerian terkait sebagai bahan perbaikan dan perencanaan berikutnya.
- Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara melakukan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Penatausahaan dan Pelaporan
- Laporan keuangan TKD disusun oleh unit eselon II Ditjen Perimbangan Keuangan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
- Laporan keuangan tingkat KPA dan koordinator KPA disusun dan disampaikan secara berjenjang sesuai jadwal dan ketentuan.
- Pengelolaan Dana Keistimewaan dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi yang mencakup perencanaan, penyaluran, dan pelaporan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2020 dan Perubahannya.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 29 Desember 2023.
-
Lampiran
- Format laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan, laporan pencapaian kinerja, dan surat kuasa untuk pencairan dana diatur secara rinci sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.