Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 163 Tahun 2023 ini dibuat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana keistimewaan yang dialokasikan kepada DIY.
Definisi dan Ketentuan Umum
Pengelolaan Dana Keistimewaan
Penganggaran dan Pengalokasian
Penggunaan Dana Keistimewaan
Penyaluran Dana
Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan
Penatausahaan dan Pelaporan
Ketentuan Penutup
Lampiran