DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dalam rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6902);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PERMINTAAN, DAN PEMBAYARAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA DALAM RANGKA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 2. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. 3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat DJBC adalah satuan kerja unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Wilayah DJBC Khusus. 5. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. 6. Kantor Bea Cukai adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan yang melaksanakan Penyidikan dan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 (1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. (2) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, jdih.kemenkeu.go.id dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 3 (1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengajukan permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada J aksa Agung a tau pejabat yang ditunjuk, sepanjang penyidik belum menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. (2) Menteri melimpahkan kewenangan permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal dapat mensubdelegasikan kewenangan permintaan penghentian Penyidikan se bagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (4) Kepala Kantor Wilayah dapat melimpahkan wewenang permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk mandat kepada kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Pasal 4 (1) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4):
wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan;
bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pejabat lain. (2) Dalam hal kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian atau pejabat pelaksana tugas yang ditunjuk. (3) Pejabat pelaksana harian atau pejabat pelaksana tugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan. Pasal 5 (1) Perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
dalam hal barang kena cukai dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai yang berlaku pada saat dilakukan penegahan; jdih.kemenkeu.go.id b. dalam hal barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol yang tidak dapat ditentukan negara asalnya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol buatan dalam negeri sesuai dengan golongannya yang berlaku pada saat dilakukan penegahan;
dalam hal barang kena cukai hasil tembakau selain tembakau iris yang dikemas bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran dan cerutu yang tidak dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai terendah yang berlaku pada saat dilakukan penegahan;
dalam hal barang kena cukai hasil tembakau berupa tembakau iris yang dikemas bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai tertinggi yang berlaku pada saat dilakukan penegahan;
dalam hal barang kena cukai hasil tembakau berupa cerutu yang tidak dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai rata-rata cerutu buatan dalam negeri yang berlaku pada saat dilakukan penegahan; atau
dalam hal pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kedapatan asli dan belum digunakan, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai pada pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. (2) Perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli pada saat Penyidikan. Pasal 6 (1) Dalam Penyidikan terhadap tindak pidana se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), penyidik memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Penyidik menuangkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara pemeriksaan tersangka. Pasal 7 (1) Dalam hal tersangka bermaksud mengajukan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tersangka menyampaikan surat permohonan penghentian Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada:
Direktur Jenderal, dalam hal Penyidikan dilakukan oleh kantor pusat DJBC; atau
kepala Kantor Bea Cukai, dalam hal Penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai. jdih.kemenkeu.go.id (2) Dalam hal tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) tersangka, surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh seluruh tersangka baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. (3) Surat permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan sebelum penyidik menyerahkan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. (4) Atas pengajuan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai memberikan tanda terima. (5) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), DirekturJenderal atau kepala Kantor Bea Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan untuk:
memastikan identitas tersangka;
memastikan pemenuhan ketentuan surat permohonan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam hal tindak pidana dilakukan lebih dari 1 (satu) tersangka;
menentukan pasal pidana yang dilanggar; dan
menghitung besaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyimpulkan dapat atau tidaknya diajukan permin taan penghen tian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara. (3) Untuk melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai melakukan gelar perkara dan dibuatkan berita acara. Pasal 9 (1) Dalam hal hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan atas permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada tersangka. (2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
identitas tersangka;
pasal pidana yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); jdih.kemenkeu.go.id c. besaran sanksi administratif beru.pa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
jangka waktu pembayaran sanksi administratif beru.pa denda; dan
nomor rekening penampungan dana titipan DJBC. (3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meru.pakan dokumen yang dijadikan dasar pembayaran sanksi administratifberu.pa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (4) Dalam hal hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak dapat dilakukan permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan dan menyampaikan surat penolakan kepada tersangka disertai alasan. (5) Dalam hal tindak pidana cukai dilakukan oleh 1 (satu) tersangka, Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a tau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak surat permohonan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diterima. (6) Dalam hal tindak pidana di bidang cukai dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) tersangka, Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan ketentuan:
dalam hal surat permohonan penghentian Penyidikan diajukan secara sendiri-sendiri, surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dan disampaikan paling lama dalamjangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak surat permohonan penghentian Penyidikan yang pertama kali diterima; atau
dalam hal surat permohonan penghentian Penyidikan diajukan secara bersama-sama, surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dan disampaikan paling lama dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak surat permohonan penghentian Penyidikan diterima. (7) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huru.f B dan huruf C yang meru.pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), tersangka membayar sanksi administratif beru.pa denda sebagaimana dimaksud dalam jdih.kemenkeu.go.id Pasal 2 ayat (2) dengan menyetor ke rekening penampungan dana titipan DJBC. (2) Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diterima oleh tersangka. (3) Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) tersangka, pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kesepakatan para tersangka. Pasal 11 (1) Pengelolaan rekening penampungan dana ti ti pan DJBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/ lembaga. (2) Kuasa pengguna anggaran/kepala satuan kerja dapat menunjuk pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi Penyidikan sebagai pengelola operasional rekening penampungan dana titipan DJBC. Pasal 12 (1) Tersangka menyampaikan bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dengan dilampiri surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) membuat tanda terima atas penyampaian bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
lembar ke-1 untuk tersangka; dan
lembar ke-2 sebagai arsip. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menyampaikan tanda terima lembar ke-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada tersangka. (4) Surat pernyataan pengakuan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D dan huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemenkeu.go.id Pasal 13 (1) Dalam hal tersangka tidak atau kurang membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai denganjangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyidik menyerahkan sanksi administratif berupa denda yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penuntut Umum melalui penyetoran ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan dengan dibuatkan berita acara pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti. Pasal 14 (1) Dalam hal tersangka telah membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menyampaikan bukti pembayaran dan surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai. (2) Berdasarkan penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan dilampiri:
laporan kejadian;
surat perintah tugas Penyidikan;
surat penetapan tersangka;
surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
resume Penyidikan;
surat permohonan penghentian Penyidikan;
surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka; dan
bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda. (3) Ketentuan pengajuan surat permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
dalam hal proses Penyidikan dilakukan oleh kantor pusat DJBC, Direktur Jenderal mengajukan surat permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
dalam hal proses Penyidikan dilakukan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai mengajukan surat permintaan penghentian Penyidikan kepada kepala Kejaksaan Tinggi yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan; atau jdih.kemenkeu.go.id c. dalam hal proses Penyidikan dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai mengajukan surat permintaan penghentian Penyidikan kepada kepala Kejaksaan Negeri atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan. (4) Penyampaian surat permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diterima. (5) Surat permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 15 Surat permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
dalam hal Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan mengembalikan berkas permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai mengajukan kembali berkas permin taan penghen tian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang telah dilengkapi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
dalam hal Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan menetapkan penghen tian Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai melaksanakan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan; atau
dalam hal Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan menolak permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara:
Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan surat penolakan permintaan penghen tian Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana jdih.kemenkeu.go.id Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada tersangka;
Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai melanjutkan proses Penyidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
penyidik menyerahkan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Penuntut Umum melalui penyetoran ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan dengan dibuatkan berita acara pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti. Pasal 16 (1) Tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan dengan:
menyampaikan penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada tersangka;
menyetorkan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atas nama tersangka dari rekening penampungan dana titipan DJBC ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai;
menetapkan barang kena cukai dan/atau barang lain menjadi barang milik negara; dan/atau
mengembalikan barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak dengan dibuatkan berita acara. (2) Pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara. (3) Direktur Jenderal atau kepala Kantor Bea Cukai menyampaikan laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan dilampiri berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lama dalam j angka waktu 14 (empat belas) hari sejak penetapan penghentian Penyidikan diterima. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana jdih.kemenkeu.go.id tercantum dalam Lampiran huruf G dan huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 17 (1) Penetapan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku sebagai dokumen dasar penyetoran sanksi administratif berupa denda dari rekening penampungan dana titipan DJBC ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. (2) Penyetoran sanksi administratif berupa denda ke kas negara se bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) atas nama tersangka. (3) Penyetoran sanksi administratif berupa denda ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya penetapan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b. Pasal 18 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Penyidikan atas tindak pidana dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang terjadi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, proses penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 19 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA LAMPIRAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 165 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PERMINTAAN, DAN PEMBAYARAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DALAM RANGKA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA. A. CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN SURAT PERMOHONAN Hal Permohonan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara Yth ......... . (1) ........ . .. ..... .. (2) .... .... . Sehubungan dengan proses penyidikan tindak pidana di bidang cukai, Saya/Kami*:
Nama Jenis Kelamin Tempat I Tgl. Lahir Pekerjaan Kewarganegaraan Alamat Nomor ldentitas 2. dst. ··········································· (3) ............................................. . ........................................... (4) ............................................ .. ································--......... (5) ............................................ .. ··········································· (6) ............................................. . ........................................... (7) ............................................. . ··········································· (8) ............................................. . ··········································· (9) ............................................. . dengan ini mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dalam perkara .... ..... (10) ......... yang diduga melanggar Pasal ......... (11) ......... Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Demikian disampaikan untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.
...... . (12) .... ..... , .... ..... (13) .. ...... . Tersangka, *caret yang tidak perlu jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN diisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau kepala Kantor Bea Cukai yang menjadi tujuan dari surat permohonan diisi alamat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Bea Cukai yang menjadi tujuan dari surat permohonan diisi nama lengkap tersangka diisi jenis kelamin tersangka diisi tempat dan tanggal lahir tersangka diisi pekerjaan tersangka diisi kewarganegaraan tersangka diisi alamat tern pat tinggal/ domisili tersangka diisi nomor identitas (KTP/KITAP/KITAS/SIM/paspor) tersangka diisi uraian singkat tindak pidana diisi pasal yang dilanggar oleh tersangka (Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan/atau Pasal 58 UU Cukai) diisi kota sesuai tempat penandatanganan surat permohonan diisi tanggal penandatanganan surat permohonan diisi tanda tangan tersangka diisi nama lengkap tersangka jdih.kemenkeu.go.id B. CONTOH FORMAT SURAT PERSETUJUAN Nomor Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ······················································ .... (1) ······························· .......................... .
.................... :
................................. (2) ·························································· S- ........ . (3)......... . ....... . (4) ........ . ·········<5) ........ . Persetujuan Permohonan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara Yth . ......... (6) ........ . .... ... .. (7) .. ...... . Sehubungan dengan surat Saudara tanggal .. ....... (8) .. ....... hal permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa ........ . (9) ......... telah melakukan penelitian atas permohonan Saudara sebagaimana dimaksud pada pokok surat di atas, dengan hasil sebagai berikut:
identitas Tersangka:
Nama Jenis Kelamin Tempat / Tgl. Lahir Pekerjaan Kewarganegaraan Alamat Nomor ldentitas 2) dst.
................................... (10) ..................................... . ..................................... (11) ..................................... . ..................................... (12) ..................................... . ..................................... (13) ..................................... . ··················· .................. (14) ..................................... . ······················· .............. (15) ..................................... . ·························· ........... (16) ..................................... .
pasal pidana yang dilanggar:
...... . (17) ......... Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan c. sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah .... ..... (18) .... ..... ( ........ . (19) .... ..... ); dan
surat permohonan telah memenuhi ketentuan.
Berdasarkan hasil penelitian di atas:
Kami menyetujui permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang Saudara ajukan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Saudara diwajibkan untuk melakukan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c ke rekening penampungan dana titipan ......... (20).... ..... pada Bank ........ . (21)......... dengan nomor rekening ........ . (22) .... ..... atas nama ........ . (23) ......... dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat persetujuan ini diterima dan menyampaikan bukti pembayaran yang dilampiri dengan surat pernyataan pengakuan bersalah sebagai persyaratan untuk pengajuan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
Apabila Saudara tidak melakukan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat persetujuan ini diterima, maka:
proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan jdih.kemenkeu.go.id b. sanksi administratif berupa denda yang telah Saudara bayar akan Kami serahkan kepada Penuntut Umum pada saat penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti. Demikian disampaikan. jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) - 17 - PETUNJUK PENGISIAN SURATPERSETUJUAN diisi nama Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat persetujuan, dalam hal Penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai diisi alamat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat persetujuan diisi nomor surat persetujuan diisi tanggal surat persetujuan diisi sifat surat persetujuan diisi nama lengkap tersangka diisi alamat tern pat tinggal/ domisili tersangka diisi tanggal surat permohonan tersangka diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan Penyidikan diisi nama lengkap tersangka diisi j enis kelamin tersangka diisi tempat dan tanggal lahir tersangka diisi pekerjaan tersangka diisi kewarganegaraan tersangka diisi alamat tempat tinggal/ domisili tersangka diisi nomor identitas (KTP / KIT AP/ KIT AS/ SIM/ paspor) tersangka diisi pasal yang dilanggar oleh tersangka (Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan/atau Pasal 58 UU Cukai) diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah dibayar / disetor (ditulis dengan angka) diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah dibayar / disetor (ditulis dengan huruf) diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang mengelola rekening penampungan dana titipan diisi nama bank rekening penam pungan dana ti ti pan diisi nomor rekening penampungan dana titipan diisi nama pemilik rekening penampungan dana titipan diisi jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat persetujuan diisi tanda tangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat persetujuan diisi nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat persetujuan jdih.kemenkeu.go.id C. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN Nomor Sifat Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .......................................................... (1) ......................................................... . ·························································· (2) ·························································· S- ........ . (3) ........ . ....... .. (4) . ....... . ........ . (5) .. ...... . Penolakan Permohonan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara Yth ......... . (6) ........ . .. ... .... (7) . ....... . Sehubungan dengan surat Saudara tanggal ......... (8).... ..... hal permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
. .... .... (9) . ........ telah melakukan penelitian atas permohonan Saudara sebagaimana dimaksud pada pokok surat di atas dengan hasil penelitian bahwa permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk keperitingan penerimaan negara yang Saudara ajukan ditolak dengan alasan ..... .... (10) .. .......
Berdasarkan hal di atas, maka:
proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
sanksi administratif berupa denda yang telah Saudara bayar akan Kami serahkan kepada Penuntut Umum pada saat penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti. * Demikian disampaikan. *dalam ha/ tersangka te/ah membayar sanksi administratif berupa denda jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN diisi nama Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat penolakan, dalam hal Penyidik~n dilakukan oleh Kantor Bea Cukai diisi alamat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat penolakan diisi nomor surat penolakan diisi tanggal surat penolakan diisi sifat surat penolakan diisi nama lengkap tersangka diisi alamat tern pat tinggal/ domisili tersangka diisi tanggal surat permohonan dari tersangka diisi nama direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan Penyidikan diisi alasan penolakan atas permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara disertai dengan dasar hukum, contoh: Saudara belum melunasi pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimapa dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. diisi jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat penolakan diisi tanda tangan Direktur J enderal Bea dan Cukai a tau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat penolakan diisi nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat penolakan jdih.kemenkeu.go.id D. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN PENGAKUAN BERSALAH SURAT Pl: RNYATAAN PENGAKUAN BERSALAH Yang bertanda tangan di bawah ini, Saya/Kami*:
Nama Jenis Kelamin Tempat / Tgl. Lahir Pekerjaan Kewarganegaraan Alamat Nomor ldentitas 2. dst. ·······································--· ...... (1) ................................................. . ·············································: ·· (2) ................................................. . ················································ (3) ................................................. . ·············································· .. (4) ................................................. . ................................................ (5) ................................................. . ················································ (6) ................................................. . ·············································--· (7) ................................................. . menyatakan pengakuan bersalah atas tindak pidana di bidang cukai yang telah saya/kami* lakukan yaitu ........ . (8) ......... melanggar Pasal ........ . (9) ......... Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selanjutnya saya/kami* bersedia menyelesaikan perkara tindak pidana sebagaimana tersebut di atas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian surat pernyataan ini saya/kami* buat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan .
....... (10) ......... , ......... (11) ........ . Tersangka, Materai .............. . (12) ..... ......... . Rp.10.000 *caret yang tidak perlu jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN PENGAKUAN BERSALAH diisi nama lengkap tersangka diisi jenis kelamin tersangka diisi tempat dan tanggal lahir tersangka diisi pekerj aan tersangka diisi kewarganegaraan tersangka diisi alamat tern pat tinggal/ domisili tersangka diisi nomor identitas (KTP/KITAP/KITAS/SIM/paspor) tersangka . diisi uraian singkat tindak pidana diisi pasal yang dilanggar (Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan/ a tau Pasal 58 UU Cukai) diisi kota sesuai tempat penandatanganan surat pernyataan pengakuan bersalah diisi tanggal penandatanganan surat pernyataan pengakuan bersalah diisi tanda tangan tersangka diisi nama lengkap tersangka jdih.kemenkeu.go.id E. CONTOH FORMAT TANDA TERIMA PEMBAYARAN SANKS! ADMINISTRATIF BERUPA DENDA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ·················································· ........ (1) ····················· .................................... . ··························································(2) ·························································· Telah diterima dari Uang sejumlah Untuk Keperluan Tersangka, TANDA TERIMA Nomor:
........... .. (3) .......... .... .
.. ... .. (4) ......... ( ........ . (5) ...... _. .. I ....... .. (6) .... ..... ) ....... .. (7) . ........ (. ······· .(8) .. ....... ) Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dalam Rangka Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ........ . (9) .. ....... , ........ . (10) .. ...... . Pengelola Rekening, jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN TANDA TERIMA PEMBAYARAN SANKS! ADMINISTRATIF BERUPA DENDA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) diisi nama Kantor Bea Cukai yang menerbitkan tanda terima pembayaran sanksi administratif berupa denda, dalam hal Penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai diisi alamat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Bea Cukai yang menerbitkan tanda terima pembayaran sanksi administratif berupa denda diisi nomor tanda terima pembayaran sanksi administratif berupa denda diisi nania lengkap tersangka diisi j enis iden ti tas (KTP / KIT AP/ KIT AS/ SIM/ paspor) tersangka diisi nomor identitas (KTP/KITAP/KITAS/SIM/paspor) tersangka diisi besaran sanksi administr_atif berupa denda yang telah diterima (ditulis dengan angka) diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah diterima (ditulis dengan huruf) diisi kota sesuai tempat penerbitan tanda terima pembayaran sanksi administratif berupa denda diisi tanggal penerbitan tanda terima pembayaran sanksi administratif berupa denda diisi tanda tangan pejabat pengelola rekening penampungan dana titipan diisi nama pejabat pengelola rekening penampungan dana titipan diisi tanda tangan tersangka diisi nama lengkap tersangka jdih.kemenkeu.go.id F. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN . PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA 1. SURAT PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA YANG DITERBITKAN OLEH DIREKTUR JENDERAL, KEPALA KANTOR WILAYAH DJBC, KEPALA KANTOR WILAYAH DJBC KHUSUS, ATAU KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI Nomor Sifat Lampiran Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ······················································· ... (1) ......................................................... .
.................... :
................................. (2) ·························································· S- ........ . (3)......... .. ...... . (4) ....... .. ........ . (5) .. ...... . ......... (6) ....... .. Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara Yth. .. ....... (7) ........ . .... ... .. (8) .. ...... . Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor .... ..... (9) .... ..... Tahun ........ . (10) ......... tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ . (11)......... tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentiari Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, dengan ini disampaikan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai sebagai berikut:
Bahwa Tersangka:
Nama Jenis Kelamin Tempat / Tgl. Lahir Pekerjaan Kewarganegaraan Alamat Nomor ldentitas b. dst.
......................................... (12) ............................................ . ·························· ................. (13) ............................................ . ........................................... (14) ........................................... .. ........................................... (15) ............................................ . ·····································: melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu ........ . (19)......... melanggar Pasal ........ . (20) ......... Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
Bahwa Tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada .... ..... (21) .. ....... dan telah membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke rekening penampungan dana titipan .. ....... (22) .... ..... pada Bank ........ . (23) ........ ·. dengan nomor rekening ........ . (24)......... atas nama ....... .. (25)......... sejumlah ........ . (26) ....... .. ( ....... .. (27) ....... .. ).
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini Kami lampirkan:
laporan kejadian nomor ........ . (28) ......... tanggal ........ . (29) ........ . ;
surat perintah tugas penyidikan nomor ......... (30) .. ....... tanggal .... ..... (31) .. ....... ;
surat penetapan Tersangka nomor ........ . (32) ......... tanggal ........ . (33) ........ . ; jdih.kemenkeu.go.id d. surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor ........ . (34)......... tanggal ......... (35) ......... ;
resume penyidikan tanggal ......... (36) .. ....... ;
surat permohonan penghentian penyidikan tanggal ........ . (37) .. ....... ;
surat pernyataan pengakuan bersalah dari Ters·angka tanggal ........ . (38) ........ . ; dan
bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke rekening penampungan dana titipan ........ . (39) ......... . tanggal ........ . (40) ........ . . Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasi Tembusan: jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA YANG DITERBITKAN OLEH DIREKTUR JENDERAL, KEPALA KANTOR WILAYAH DJBC, KEPALA KANTOR WILAYAH DJBC KHUSUS, ATAU KEPALA KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) diisi nama Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai un tuk kepen tingan penerimaan negara, dalam hal Penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai diisi alamat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC, Kantor Wilayah DJBC Khusus, atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepen tingan penerimaan negara diisi nomor surat permintaan penghentian Penyidikan tindak_ pidana di bi dang cukai un tuk kepen tingan penerimaan negara diisi tanggal surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi sifat' surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi jumlah lampiran surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau kepala Kejaksaan Tinggi yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang menjadi tujuan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi alamat kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau kepala Kejaksaan Tinggi yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang menjadi tujuan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi nomor Peraturan Pemerintah tentang Penghentian_ Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara diisi tahun Peraturan Pemerintah tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara diisi nama lengkap tersangka diisi jenis kelamin tersangka diisi tempat dan tanggal lahir tersangka diisi pekerj aan tersangka diisi kewarganegaraan tersangka diisi alamat tern pat tinggal/ domisili tersangka diisi nomor iden ti tas (KTP / KIT AP/ KIT AS/ SIM/ paspor) tersangka diisi uraian singkat tindak pidana jdih.kemenkeu.go.id Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (31) Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) Nomor (35) Nomor (36) Nomor (37) Nomor (38) Nomor (39) Nomor (40) Nomor (41) Nomor (42) Nomor (43) Nomor (44) - 27 - diisi pasal yang dilanggar (Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan/ a tau Pasal 58 UU Cukai) diisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai, kepala Kantor Wilayah DJBC, kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus, atau kepala Kantor Peiayanan Utama Bea dan Cukai yang menjadi tujuan dari surat permohonan diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cuka.i yang mengelola rekening penampungan dana titipan diisi nama bank rekening penampungan dana titipan diisi nomor rekening penampungan dana titipan diisi nama pemilik rekening penam pungan dana ti ti pan diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah dilunasi (ditulis dengan angka) diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah dilunasi (ditulis dengan huruf) diisi nomor laporan kejadian diisi tanggal laporan kejadian diisi nomor surat perintah tugas Penyidikan- diisi tanggal surat perintah tugas Penyidikan diisi nomor surat penetapan tersangka diisi tanggal surat penetapan tersangka diisi nomor surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diisi tanggal surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diisi tanggal resume Penyidikan diisi tanggal surat permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi tanggal surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang mengelola rekening penampungan dana titipan diisi tanggal bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda diisi jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, kepala Kantor Wilayah DJBC, kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus, atau kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara. diisi tanda tangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, kepala Kantor Wilayah DJBC, kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus, atau kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, kepala Kantor Wilayah DJBC, kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus, atau kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang mener bi tkan sura t permintaan penghen tian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi tujuan tembusan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penenmaan negara jdih.kemenkeu.go.id 2. SURAT PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA YANG DITERBITKAN OLEH KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI Nomor Sifat Lampiran Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ...................... :
................................. (1) ......................................................... . ··························································<2) ·························································· S- ........ . (3)......... . ....... . (4) ........ . ......... (5) ........ . ......... (6) ........ . Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara Yth. .. ....... (7) ................ . . (8) .. ...... . Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor .. ....... (9) .... ..... Tahun ......... (10) ......... tentang Penghentiar: i Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor ........ . (11)......... tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, dengan ini disampaikan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai sebagai berikut:
Bahwa Tersangka:
Nama Jenis Kelamin Tempat I Tgl. Lahir Pekerjaan Kewarganegaraan Alamat Nomor ldentitas b. dst. melakukan tindak pidana di bidang cukai yaitu ........ . (19)......... melanggar Pasal ......... (20) ......... Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
Bahwa Tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada .. ....... (21) .... ..... dan telah membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke rekening penampungan dana titipan ......... (22) ......... pada Bank .. ....... (23) ......... dengan nomor rekening ........ . (24)......... atas nama ........ . (25)......... sejumlah .... ..... (26) . ........ ( ........ . (27) . ........ ).
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini Kami lampirkan:
laporan kejadian nomor ........ . (28) ......... tanggal ........ . (29) .. ....... ;
surat perintah tugas penyidikan nomor . ........ (30) .. ....... tanggal .... ..... (31) .. ....... ;
surat penetapan Tersangka nomor ......... (32) ......... tanggal ..... .... (33) ......... ;
surat pemberitahuan dimulainya penyidikan· nomor ......... (34)......... tanggal ......... (35) ......... ;
resume penyidikan tanggal ......... (36) ......... ;
surat permohonan penghentian penyidikan tanggal ....... .. (37) ....... .. ;
surat pernyataan pengakuan bersalah dari Tersangka tanggal ....... .. (38) .... ..... ; dan jdih.kemenkeu.go.id kasih.
bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ke rekening penampungan dana titipan .. ....... (39) .. ........ tanggal ........ . (40) .......... Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima Tembusan: jdikemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA YANG DITERBITKAN OLEH OLEH KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai un tuk kepen tingan penerimaan negara, dalam hal Penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai. diisi alamat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pi~ana di bi dang cukai un tuk kepen tingan penerimaan negara diisi nomor surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi tanggal surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi sifat surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi jumlah lampiran surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai un tuk kepen tingan penerimaan negara diisi kepala Kejaksaan Negeri atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang menjadi tujuan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi alamat kantor kepala Kejaksaan Negeri atau kepala. Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang menjadi tujuan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi nomor Peraturan Pemerintah tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara diisi tahun Peraturan Pemerintah tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara diisi nama lengkap tersangka diisi jenis kelamin tersangka diisi tempat dan tanggal lahir tersangka diisi pekerjaan tersangka diisi kewarganegaraan tersangka diisi alamat tern pat tinggal/ domisili tersangka diisi nomor identitas (KTP/KITAP/KITAS/SIM/paspor) tersangka diisi uraian singkat tindak pidana diisi pasal yang dilanggar (Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan/ a tau Pasal 58 UU Cukai) jdih.kemenkeu.go.id Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (31) Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) Nomor (35) Nomor (36) Nomor (37) Nomor (38) Nomor (39) Nomor (40) Nomor (41) Nomor (42) Nomor (43) Nomor (44) Nomor (45) - 31 - diisi kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menjadi tujuan dari surat permohonan diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang mengelola rekening penampungan dana titipan diisi nama bank rekening penampungan dana titipan diisi nomor rekening penampungan dana titipan diisi nama pemilik rekening penampungan dana titipan diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah dilunasi (ditulis dengan angka) diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah dilunasi (ditulis dengan huruf) diisi nomor laporan kejadian diisi tanggal laporan kejadian diisi nomor surat perintah tugas Penyidikan diisi tanggal surat perintah tugas Penyidikan diisi nomor surat penetapan tersangka diisi tanggal surat penetapan tersangka diisi nomor surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diisi tanggal surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diisi tanggal resume Penyidikan diisi tanggal surat permohonan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi tanggal surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang mengelola rekening penampungan dana titipan diisi tanggal bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda diisi jabatan kepala Kantor Wilayah DJBC atau kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus yang merupakan atasan dari kepala. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai un tuk kepen tingan penerimaan negara diisijabatan kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi tanda tangan kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepen tingan penerimaan negara diisi nama kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanai1 Bea dan Cukai yang menerbitkan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi tujuan tembusan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai un tuk kepen tingan penerimaan negara jdih.kemenkeu.go.id G. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PELAKSANAAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .......................................................... (1) ................ ------ ................................... .
........................................................ (2) ·························································· BERITA ACARA PELAKSANAAN Nomor:
....... (3) .. -- .... . Pada hari ini .... .. (4) ...... tanggal ..... . (5) ...... bu Ian .... .. (6) ...... tahun .... .. (7) .... .. , saya: Pangkat I Gol. ......... (9) ......... Jabatan ......... (10) ......... pada ......... (11) ......... , bersama- sa ma den g an : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Nama ...................... --.------·············· (8) ........ ------································ Pangkat / Gol. ·······················--------------········ (9) .............. ·--····························· Jabatan -- .. ---- ........ --. (10) ...... ·---------- pada .......... ----. (11)--·-- .. ---------- ...
dst. Be rd a sa rka n : ---------------· ------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor ....... .. (12) .... = .... Tahun ........ . (13) ......... tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara;
Pasal 2 dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor ......... (14) ......... tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara; dan
Keputusan ......... (15) ......... nomor ......... (16) .. ....... tanggal ......... (17) ....... ... tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai telah melaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai atas nama Tersangka ......... (18) ......... sebagai berikut: ------------------------------------------- 1. menyampaikan penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Tersangka pada tanggal ......... (19) ......... ;
menyetorkan sanksi administratif berupa denda sebesar ....... .. (20) ........ . ( ......... (21) .... ..... ) yang tersimpan di rekening penampungan dana titipan ....... .. (22)..... .... atas n,ama Tersangka .... ..... (18). ........ ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai sesuai bukti penerimaan negara nomor ........ . (23) ......... tanggal ........ . (24) ......... 3. menetapkan barang bukti berupa barang kena cukai ........ . (25) ......... menjadi barang milik negara berdasarkan Keputusan .. ....... (26)......... nomor .... ..... (27).. ....... tanggal ......... (28) ......... tentang Penetapan Barang Kena Cukai .... ..... (29) .... ..... yang Terkait Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara Menjadi Barang Milik Negara; dan/atau · 4. .. ...... . (30) . ........ barang bukti berupa barang-barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu ditegah atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak dengan ........ . (31) ......... nomor ........ . (32) ......... tanggal ........ . (33) ........ --;
.. ...... . (34).... .... . tersangka dari ........ . (35)......... berdasarkan surat perintah ....... .. (36) .... ..... nomor ....... .. (37) ......... tanggal ........ . (38) ......... dan berita acara .... ..... (39) ......... nomor .. ....... (40) ......... tanggal ..... .... (41) .. ....... ;
dokumentasi atas kegiatan dalam rangka tindak lanjut penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara. Demikian Serita Acara Pelaksanaan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di ....... .. (42) ......... pada tanggal, bulan, dan tahun terse but d i ata s. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- jdih.kemenkeu.go.id .............................. (44) ................................. ······················· .......... (44) ······························· jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) - 34 - PETUNJUK PENGISIAN BERITA ACARA PELAKSANAAN diisi nama direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di · bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang menerbitkan berita acara pelaksanaan diisi alamat direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang menerbitkan berita acara pelaksanaan diisi nomor berita acara pelaksanaan diisi hari penerbitan berita acara pelaksanaan diisi tanggal penerbitan berita acara pelaksanaan diisi bulan penerbitan berita acara pelaksanaan diisi tahun penerbitan berita acara pelaksanaan diisi nama pejabat yang melaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai diisi pangkat dan golongan pejabat yang melaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai diisi jabatan pejabat yang melaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai asal pejabat yang melaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai diisi nomor Peraturan Pemerintah tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara diisi tahun Peraturan Pemerintah tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara diisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang menerbitkan keputusan penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai diisi nomor kepu tusan penghen tian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai diisi tanggal keputusan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai diisi nama lengkap tersangka diisi tanggal penyampaian penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada tersangka diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah disetor (ditulis dengan angka) diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah disetor (ditulis dengan huruf) jdih.kemenkeu.go.id Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (31) Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) Nomor (35) Nomor (36) Nomor (37) - 35 - diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang mengelola rekening penampungan dana titipan diisi nomor bukti penerimaan negara diisi tanggal bukti penerimaan negara diisi "dan barang-barang lain", dalam hal terdapat barang- barang lain selain barang kena cukai yang ditetapkan menjadi barang milik negara diisi jabatan pejabat yang menerbitkan keputusan penetapan barang milik negara diisi nomor keputusan penetapan barang milik negara diisi tanggal keputusan penetapan barang milik negara diisi "dan Barang-barang Lain", dalam hal terdapat barang- barang lain selain barang kena cukai yang ditetapkan menjadi barang milik negara diisi:
mengembalikan, dalam hal barang-barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara telah dikembalikan; atau
menyampaikan pemberitahuan, dalam hal telah disampaikan pemberitahuan mengenai barang-barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara diisi:
berita acara serah terima, dalam hal barang-barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara telah dikembalikan; atau
surat, dalam hal telah disampaikan pemberitahuan mengenai barang-barang lain yang tidak ditetapkan men j adi barang milik negara diisi:
nomor berita acara serah terima, dalam hal barang- barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara telah dikembalikan; atau
nomor surat, dalam . hal telah disampaikan diisi: pemberitahuan mengenai barang-barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara 1. tanggal berita acara serah terima, dalam hal barang- barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara telah dikembalikan; atau
tanggal surat, dalam hal telah disampaikan pemberitahuan mengenai barang-barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara diisi:
pengeluaran, dalam hal tersangka masih dalam penahanan; atau
penangguhan penahanan, dalam hal telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka diisi rumah tahanan atau tempat lainnya dimana tersangka masih dalam penahanan diisi:
pengeluaran tahanan, dalam hal tersangka masih dalam penahanan; atau
penangguhan penahanan, dalam hal telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka diisi: jdih.kemenkeu.go.id Nomor (38) Nomor (39) Nomor (40) Nomor (41) Nomor (42) Nomor (43) Nomor (44) Nomor (45) 1. nomor surat perintah pengeluaran tahanan, dalam hal tersangka masih dalam penahanan; atau
nomor surat perintah penangguhan penahanan, dalam hal telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka diisi:
tanggal surat perintah pengeluaran tahanan, dalam hal tersangka masih dalam penahanan; atau
tanggal surat perintah penangguhan penahanan, dalam hal telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka diisi:
pengeluaran tahanan, dalam hal tersangka masih dalam penahanan; atau
penangguhan penahanan, dalam hal telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka diisi:
nomor berita acara pengeluaran tahanan, dalam hal tersangka masih dalam penahanan; atau
nomor berita acara penangguhan penahanan, dalam hal telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka diisi:
tanggal berita acara pengeluaran tahanan, dalam hal tersangka masih dalam penahanan; atau
tanggal berita acara penangguhan penahanan, dalam hal telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka diisi kota sesuai tempat penerbitan berita acara pelaksanaan diisi jabatan penerbit berita acara pelaksanaan diisi tanda tangan pejabat penerbit berita acara pelaksanaan diisi narria pejabat penerbit berita acara pelaksanaan jdih.kemenkeu.go.id H. CONTOH FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT ATAS PENETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA Nomor Sifat Lampiran Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ································ .......................... (1) ......................................................... . ··························································(2) ·························································· S-........ . (3)......... . ....... . (4) ........ . ......... (5) ........ . ......... (6) ....... .. Laporan Pelaksanaan Tindak Lanjut atas Penetapan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana d,i Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara Yth. .. ....... (7) ......... .. ... .... (8). ·······. Sehubungan dengan Keputusan ........ . (9)......... nomor .. ....... (10).... ... .. tanggal ......... (11) ......... tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai, dengan ini disampaikan laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai atas nama Tersangka .... ..... (12) ......... sebagai berikut:
penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara telah disampaikan kepada Tersangka pada tanggal ........ . (13) . ........ ;
sanksi administratif berupa denda sebesar ....... .. (14) .... ..... ( .... ..... (15) .. ....... ) yang tersimpan di rekening penampungan dana titipan .. ....... (16) .... ..... telah disetor atas nama Tersangka ......... (12) ......... ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai sesuai bukti penerimaan negara nomor ......... (17) .. ....... tanggal ........ . (18) ......... ;
barang bukti berupa barang kena cukai ........ . (19)......... yang terkait penetapan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai telah ditetapkan menjadi barang milik negara berdasarkan Keputusan .. ....... (20)......... nomor .. ....... (21).... ..... tanggal .... ..... (22) ......... tentang Penetapan Barang Kena Cukai ........ . (23) ......... yang Terkait' Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara Menjadi Barang Milik Negara;
tersangka telah ....... .. (24).. ... .. .. dari ....... .. (25)......... berdasarkan surat perintah ........ . (26) .. ....... nomor ....... .. (27) ......... tanggal ........ . (28) ......... dan berita acara ......... (29) .. ....... nomor ......... (30) .... ..... tanggal ..... .... (31) .. ....... ; dan/atau
barang bukti berupa barang-barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara telah ......... (32) ..... .... kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu ditegah atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak dengan ..... .... (33) .... ..... nomor ........ . (34) ......... tanggal ........ . (35) ........ .. Bersama ini terlampir Serita Acara Pelaksanaan nomor ..... .... (36) ..... .... tanggal ....... .. (37) . ....... . Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih. Tembusan: jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PELAKSANAAN TINDAK LANJUT ATAS PENETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) diisi nama Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat mengenai laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai un tuk kepen tingan penerimaan negara, dalam hal Penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai diisi alamat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat mengenai laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi nomor surat mengenai laporan pelaksanaan tindak lanjut_ atas penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi tanggal surat mengenai laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi sifat surat mengenai laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi jumlah lampiran surat mengenai laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai un tuk kepen tingan penerimaan negara diisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang menjadi tujuan surat mengenai laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi alamat kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,_ kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang menjadi tujuan surat mengenai laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bi dang cukai un tuk kepen tingan penerimaan negara diisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kepala Kejaksaan Tinggi, kepala Kejaksaan Negeri, atau kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang menerima surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang menerbitkan keputusan penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai diisi nomor keputusan penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai diisi tanggal keputusan penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai diisi nama lengkap tersangka diisi tanggal penyampaian penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan_ negara kepada tersangka diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah disetor (di~ulis dengan angka) jdih.kemenkeu.go.id Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Notnor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (31) - 39 - diisi besaran sanksi administratif berupa denda yang telah disetor (di~ulis dengan huruf) diisi direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang mengelola rekening penampungan dana titipan diisi nomor bukti penerimaan negara diisi tanggal bukti penerimaan negara diisi "dan barang-barang lain"; dalam hal terdapat barang- barang lain selain barang kena cukai yang ditetapkan menjadi barang milik negara diisi jabatan penerbit keputusan penetapan barang milik negara diisi nomor keputusan penetapan barang milik negara diisi tanggal keputusan penetapan barang milik negara diisi "dan Barang-barang Lain", dalam hal terdapat barang- barang lain selain barang kena cukai yang ditetapkan menjadi barang milik negara diisi:
dikeluarkan, dalam hal tersangka masih dalam penahanan; atau
dilaku~an penangguhan penahanan, dalam hal telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka diisi rumah tahanan atau tempat lainnya dimana tersangka ditahan diisi:
pengeluaran tahanan, dalam hal tersangka masih dalam penahanan; atau
penangguhan penahanan, dalam hal telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka diisi:
nomor surat perintah pengeluaran tahanan, dalam hal tersangka masih dalam penahanan; atau
nomor surat perintah penangguhan penahanan, dalam hal telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka diisi:
tanggal surat perintah pengeluaran tahanan, dalam hal. tersangka masih dalam penahanan; atau
tanggal surat perintah penangguhan penahanan, dalam hal telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka diisi:
pengeluaran tahanan, dalam hal tersangka masih dalam penahanan; atau
penangguhan penahanan, dalam hal telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka diisi:
nomor berita acara pengeluaran tahanan, dalam hal tersangka masih dalam penahanan; atau
nomor berita acara penangguhan penahanan, dalam hal telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka diisi:
tanggal berita acara pengeluaran tahanan, dalam hal tersangka masih dalam penahanan; atau
tanggal berita acara penangguhan penahanan, dalam hal jdih.kemenkeu.go.id Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) Nomor (35) Nomor (36) Nomor (37) Nomor (38) Nomor (39) Nomor (40) telah dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka diisi:
dikembalikan, dalam hal barang-barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara telah dikembalikan; atau
diberitahukan, dalam hal telah disampaikan pemberitahuan mengenai barang-barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara · diisi:
berita acara serah terima, dalam hal barang-barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara telah dikembalikan; atau
surat, dalam hal telah disampaikan pemberitahuan mengenai barang-barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara diisi:
nomor berita acara serah terima, dalam hal barang-barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara telah dikembalikan; atau
nomor surat, dalam hal telah disampaikan pemberitahuan mengenai barang-barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara diisi:
tanggal berita acara serah terima, dalam hal barang-barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara telah dikembalikan; atau
tanggal surat, dalam hal telah disampaikan pemberitahuan mengenai barang-barang lain yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara diisi nomor berita acara pelaksanaan diisi tanggal berita acara pelaksanaan diisi jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat mengenai laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi tanda tangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat mengenai laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara diisi nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat mengenai laporan pelaksanaan tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan_ penerimaan negara jdih.kemenkeu.go.id MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI