Peraturan ini diterbitkan untuk meringankan beban masyarakat melalui alokasi dana subsidi bagi jenis bahan bakar minyak tertentu (minyak tanah dan minyak solar) serta liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram. Pengaturan ini bertujuan mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi tersebut agar pelaksanaannya efisien dan efektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penyediaan Anggaran
Penghitungan Subsidi
Pembayaran Subsidi
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Ketentuan Lain