Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)
Peraturan ini diterbitkan untuk meringankan beban masyarakat melalui alokasi dana subsidi bagi jenis bahan bakar minyak tertentu (minyak tanah dan minyak solar) serta liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram. Pengaturan ini bertujuan mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi tersebut agar pelaksanaannya efisien dan efektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penyediaan Anggaran
Penghitungan Subsidi
Pembayaran Subsidi
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Ketentuan Lain