Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk meringankan beban masyarakat melalui alokasi dana subsidi bagi jenis bahan bakar minyak tertentu (minyak tanah dan minyak solar) serta liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram. Pengaturan ini bertujuan mengatur tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi tersebut agar pelaksanaannya efisien dan efektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Jenis BBM Tertentu meliputi bahan bakar minyak yang berasal dari minyak bumi dan/atau dicampur biofuel, dengan jenis, standar, harga, volume, dan konsumen tertentu yang mendapat subsidi.
- LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan dalam tabung 3 kilogram dan diberikan subsidi.
- Penetapan harga dasar, harga jual eceran, dan harga patokan diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
-
Penyediaan Anggaran
- Dana subsidi dialokasikan dalam APBN dan dituangkan dalam DIPA Bendahara Umum Negara (BUN).
- Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran menunjuk pejabat yang bertanggung jawab (KPA BUN) untuk pengelolaan dana subsidi.
- Penugasan penyediaan dan pendistribusian dapat dilaksanakan oleh badan usaha atau anak perusahaannya melalui kontrak.
-
Penghitungan Subsidi
- Subsidi minyak tanah dihitung berdasarkan selisih harga jual eceran setelah dikurangi PPN dengan harga dasar, dikalikan volume penyaluran.
- Subsidi minyak solar menggunakan subsidi tetap per liter dikalikan volume penyaluran.
- Subsidi LPG Tabung 3 Kg dihitung dari selisih harga jual eceran per kilogram setelah dikurangi PPN dan margin agen dengan harga patokan, dikalikan volume penyaluran.
-
Pembayaran Subsidi
- Badan usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi setiap bulan dengan melampirkan data pendukung yang diverifikasi oleh instansi terkait (Badan Pengatur Hilir Migas dan Kementerian ESDM).
- Pembayaran subsidi dilakukan paling tinggi 95% dari volume yang disalurkan, dengan koreksi triwulanan berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan.
- PPN atas penyerahan subsidi dipungut melalui pemotongan langsung dari tagihan subsidi.
-
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
- KPA BUN bertanggung jawab atas penyaluran dana subsidi dan menyelenggarakan akuntansi serta pelaporan sesuai ketentuan.
- Badan usaha bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana subsidi dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban triwulanan.
- Pemeriksaan atas pembayaran subsidi dan pendapatan bersih hasil penjualan dilakukan oleh pemeriksa berwenang, dengan hasil pemeriksaan menjadi dasar finalisasi besaran subsidi.
-
Ketentuan Lain
- Instansi terkait bertanggung jawab atas ketepatan sasaran pendistribusian subsidi.
- Penugasan kepada anak perusahaan badan usaha harus memenuhi kewajiban penyediaan, pendistribusian, penagihan, perpajakan, dan pertanggungjawaban dana subsidi.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan peraturan menteri sebelumnya terkait tata cara pengelolaan subsidi BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg.
- Peraturan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.