Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2023 ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 beserta perubahannya, yang mengatur pemberian subsidi bunga/subsidi margin kredit usaha alat dan mesin pertanian (Alsintan). Tujuannya adalah mengatur tata cara pelaksanaan subsidi bunga/subsidi margin kredit usaha Alsintan untuk mendukung pengembangan usaha pertanian melalui pembiayaan yang lebih terjangkau.
Definisi dan Ketentuan Umum
Pengelolaan dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Penerima Subsidi
Perencanaan dan Pengalokasian Subsidi
Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin
Penjaminan Kredit Alsintan
Akuntansi, Pelaporan, dan Pemantauan
Ketentuan Khusus Tahun Penyaluran 2024 dan 2025
Ketentuan Penutup