Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2023 ini dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 beserta perubahannya, yang mengatur pemberian subsidi bunga/subsidi margin kredit usaha alat dan mesin pertanian (Alsintan). Tujuannya adalah mengatur tata cara pelaksanaan subsidi bunga/subsidi margin kredit usaha Alsintan untuk mendukung pengembangan usaha pertanian melalui pembiayaan yang lebih terjangkau.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Alsintan adalah alat dan mesin pertanian yang digunakan dalam kegiatan budi daya pertanian.
- Kredit Alsintan adalah kredit investasi untuk pembelian Alsintan yang dikelola sebagai usaha jasa sewa (Taksi Alsintan).
- Subsidi Bunga/Subsidi Margin adalah selisih bunga/margin yang menjadi beban pemerintah untuk meringankan biaya kredit bagi penerima.
- Penyalur Kredit Alsintan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang menyalurkan kredit tersebut.
- KPA Alsintan adalah pejabat yang diberi kewenangan mengelola anggaran subsidi.
-
Pengelolaan dan Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Menteri Keuangan menetapkan Direktur Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian sebagai KPA Alsintan.
- KPA Alsintan menetapkan pejabat yang berwenang mengambil keputusan dan melakukan pengujian pembayaran subsidi.
-
Penerima Subsidi
- Subsidi diberikan kepada petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor pertanian yang mengelola Taksi Alsintan.
- Kriteria penerima diatur oleh kementerian yang membidangi pertanian.
-
Perencanaan dan Pengalokasian Subsidi
- Penyalur Kredit Alsintan wajib menyusun Rencana Target Penyaluran (RTP) tahunan yang memuat data target penyaluran, tagihan, dan kinerja penyaluran per provinsi.
- RTP disampaikan kepada KPA Alsintan dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan.
- Dilakukan rapat sinkronisasi antara KPA Alsintan, sekretariat Komite Kebijakan, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun alokasi subsidi.
- Komite Kebijakan menetapkan kebijakan pelaksanaan, plafon penyaluran, tingkat bunga/margin, dan besaran subsidi.
-
Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin
- Subsidi diberikan melalui perjanjian kerja sama antara KPA Alsintan dan Penyalur Kredit Alsintan.
- Plafon penyaluran menjadi batas tertinggi kredit yang mendapat subsidi.
- Besaran subsidi ditetapkan sebesar 8,5% efektif per tahun dan dapat diubah oleh Menteri Keuangan berdasarkan kebijakan Komite Kebijakan.
- Perhitungan subsidi menggunakan formula:
Besaran Subsidi x Baki Debet x hari bunga/hari margin ÷ 360.
- Pembayaran subsidi dilakukan berdasarkan tagihan yang diajukan Penyalur Kredit Alsintan kepada KPA Alsintan dengan dokumen pendukung lengkap.
- Subsidi tidak diberikan untuk pinjaman yang melewati jatuh tempo, telah diajukan klaim penjaminan, atau bermasalah kolektibilitasnya.
-
Penjaminan Kredit Alsintan
- Seluruh penyaluran Kredit Alsintan dijamin oleh Penjamin Kredit Alsintan dengan maksimal cakupan 70% dari nilai baki debet yang berpotensi gagal bayar.
- Imbal jasa penjaminan dikenakan berdasarkan profil risiko debitur dan sudah termasuk dalam subsidi yang dibayarkan pemerintah.
-
Akuntansi, Pelaporan, dan Pemantauan
- KPA Alsintan menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Menteri Keuangan melakukan pemantauan penyaluran kredit dan pembayaran subsidi, yang dapat didelegasikan kepada KPA Alsintan dan unit pengawasan intern Kementerian Keuangan.
- Laporan hasil pemantauan disampaikan secara tahunan dan temuan yang bertentangan dengan peraturan disampaikan kepada Komite Kebijakan.
-
Ketentuan Khusus Tahun Penyaluran 2024 dan 2025
- Penyampaian RTP untuk tahun 2024 dan 2025 tidak berlaku seperti ketentuan umum.
- KPA Alsintan menyusun RTP dan usulan alokasi subsidi untuk tahun 2024, dan usulan alokasi tahun 2025 menjadi dasar penyusunan RTP tahun 2025.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2023.
Lampiran
- Contoh format Rencana Target Penyaluran (RTP) meliputi data target penyaluran, data tagihan, dan data kinerja penyaluran per provinsi.
- Contoh perhitungan subsidi bunga/subsidi margin menggunakan formula yang ditetapkan.
- Contoh surat permohonan pembayaran subsidi dan rincian tagihan subsidi bunga/subsidi margin.