Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 disusun untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 yang belum mengakomodasi penyesuaian tarif dan penghitungan PPh Pasal 21 secara memadai, serta melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
-
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, pemotong pajak, badan, instansi pemerintah, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, pensiunan, peserta kegiatan, dan lain-lain.
-
Pemotong Pajak dan Penerima Penghasilan
- Pemotong pajak meliputi pemberi kerja (orang pribadi dan badan), instansi pemerintah, dana pensiun, orang pribadi atau badan yang membayar honorarium, dan penyelenggara kegiatan.
- Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah wajib pajak orang pribadi, termasuk pegawai tetap, pensiunan, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai, dan mantan pegawai.
- Ada pengecualian tertentu seperti pejabat diplomatik asing dan organisasi internasional.
-
Penghasilan yang Dipotong Pajak
Meliputi penghasilan dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, hadiah, imbalan jasa, dan penghasilan lain yang diterima oleh berbagai kategori penerima penghasilan.
-
Dasar Pengenaan dan Pemotongan Pajak
- Untuk pegawai tetap dan pensiunan, dasar pengenaan adalah penghasilan bruto atau penghasilan kena pajak setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak dan pengurangan yang diperbolehkan (biaya jabatan, iuran pensiun, zakat wajib).
- Untuk pegawai tidak tetap, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan mantan pegawai, dasar pengenaan disesuaikan dengan jenis penghasilan dan tarif yang berlaku.
- Penghasilan dalam mata uang asing dihitung berdasarkan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan.
-
Tarif Pemotongan Pajak
- Tarif efektif bulanan dan harian untuk PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah terkait.
- Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% final atau sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda.
-
Penghitungan Pajak
- Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan pensiunan dilakukan setiap masa pajak dan masa pajak terakhir dengan tarif efektif dan tarif progresif sesuai Undang-Undang.
- Penghitungan untuk pegawai tidak tetap, bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, mantan pegawai, dan wajib pajak luar negeri diatur secara khusus sesuai jenis penghasilan dan tarif yang berlaku.
-
Penghasilan dan Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, POLRI, dan Pensiunannya
- Penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN/APBD dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan dan tarif progresif.
- Penghitungan dilakukan setiap masa pajak dan masa pajak terakhir dengan ketentuan khusus jika menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja.
-
Saat Terutang dan Tata Cara Pemotongan
- Pajak terutang saat pembayaran atau terutangnya penghasilan, pengalihan penghasilan dalam bentuk natura, atau penyerahan hak atas fasilitas.
- Pemotongan dilakukan setiap masa pajak paling lambat akhir bulan saat terutang.
- Pemotong pajak wajib menghitung, memotong, menyetor, melaporkan, membuat bukti pemotongan, dan menyimpan catatan penghitungan pajak.
-
Pengembalian Kelebihan Pemotongan
- Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang terjadi wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap dan pensiunan, kecuali pajak yang ditanggung pemerintah.
- Kelebihan penyetoran dapat diperhitungkan dengan pajak terutang pada masa pajak berikutnya.
-
Hak dan Kewajiban Penerima Penghasilan
- Berhak menerima bukti pemotongan dan pengembalian kelebihan pajak.
- Pajak yang dipotong merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
- Wajib melaporkan seluruh penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
-
Contoh Penghitungan Pajak
- Disediakan contoh rinci penghitungan PPh Pasal 21 untuk berbagai kategori penerima penghasilan, termasuk pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, peserta kegiatan, pensiunan, mantan pegawai, dan wajib pajak luar negeri.
- Contoh penghitungan juga mencakup penghasilan dalam mata uang asing, penghasilan yang pajaknya ditanggung pemberi kerja, dan penghasilan berupa natura atau kenikmatan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan mencabut beberapa peraturan sebelumnya terkait pemotongan PPh Pasal 21.