Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 disusun untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 yang belum mengakomodasi penyesuaian tarif dan penghitungan PPh Pasal 21 secara memadai, serta melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, pemotong pajak, badan, instansi pemerintah, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, pensiunan, peserta kegiatan, dan lain-lain.
Pemotong Pajak dan Penerima Penghasilan
Penghasilan yang Dipotong Pajak
Meliputi penghasilan dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, hadiah, imbalan jasa, dan penghasilan lain yang diterima oleh berbagai kategori penerima penghasilan.
Dasar Pengenaan dan Pemotongan Pajak
Tarif Pemotongan Pajak
Penghitungan Pajak
Penghasilan dan Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, POLRI, dan Pensiunannya
Saat Terutang dan Tata Cara Pemotongan
Pengembalian Kelebihan Pemotongan
Hak dan Kewajiban Penerima Penghasilan
Contoh Penghitungan Pajak
Ketentuan Penutup