Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan pengelolaan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) dalam rangka meningkatkan daya guna dan mendukung pembangunan nasional. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.06/2009 dan menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 serta ketentuan terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari BMKT.
Definisi dan Ruang Lingkup
Kewenangan
Pengelolaan BMN BMKT
Meliputi:
Pemindahtanganan
Pemanfaatan
Penggunaan Sementara
Penetapan Status Penggunaan
Penghapusan
Penatausahaan
Pengawasan dan Pengendalian
Ketentuan Penutup