Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan pengelolaan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) dalam rangka meningkatkan daya guna dan mendukung pembangunan nasional. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.06/2009 dan menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 serta ketentuan terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari BMKT.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- BMN BMKT adalah BMN yang berasal dari benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi.
- Pengelolaan BMN BMKT meliputi BMKT berupa Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan bukan ODCB yang merupakan bagian Pemerintah Pusat.
-
Kewenangan
- Mendikbudristek berwenang mengelola BMN BMKT berupa ODCB.
- Menteri Kelautan dan Perikanan berwenang mengelola BMN BMKT berupa bukan ODCB.
- Menteri Keuangan sebagai pengelola BMN memiliki kewenangan sesuai ketentuan pengelolaan BMN.
-
Pengelolaan BMN BMKT
Meliputi:
- Pemindahtanganan (penjualan dan hibah)
- Pemanfaatan (sewa dan pinjam pakai)
- Penggunaan sementara
- Penetapan status penggunaan
- Penghapusan
- Penatausahaan (pencatatan dan pelaporan)
-
Pemindahtanganan
- Penjualan hanya untuk BMN BMKT bukan ODCB melalui lelang dengan nilai wajar dan nilai limit yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan.
- Hibah dapat diberikan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan non-komersial, dan pemerintahan daerah/desa dengan persetujuan Menteri.
-
Pemanfaatan
- Dilakukan dalam bentuk sewa (oleh pihak lain) dan pinjam pakai (oleh pemerintah daerah) dengan persetujuan Menteri.
- Jangka waktu pemanfaatan maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang.
- Pihak pemanfaat wajib menjaga dan mengembalikan BMN dalam kondisi baik.
-
Penggunaan Sementara
- Diberikan kepada kementerian/lembaga selain Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kemendikbudristek dengan persetujuan Menteri.
- Jangka waktu maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang.
-
Penetapan Status Penggunaan
- Dilakukan oleh Menteri untuk BMN BMKT yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
- Proses permohonan, penelitian, dan keputusan diatur secara administratif.
-
Penghapusan
- Dapat diajukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan atau Mendikbudristek sesuai ketentuan pengelolaan BMN.
-
Penatausahaan
- Meliputi pencatatan dan pelaporan secara manual dan/atau elektronik oleh Menteri Kelautan dan Perikanan serta Mendikbudristek.
- Laporan disampaikan secara semesteran dan tahunan kepada Menteri Keuangan.
-
Pengawasan dan Pengendalian
- Dilaksanakan oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai ketentuan pengelolaan BMN.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.06/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2023.