Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mudik Idulfitri dengan memberikan stimulus fiskal berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2025.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Mengatur PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
- Menetapkan Badan Usaha Angkutan Udara sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen setara dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN.
-
Tarif dan Penanggung Pajak
- PPN terutang atas jasa angkutan udara kelas ekonomi adalah 12%.
- Penerima jasa menanggung 5% dari penggantian, sedangkan pemerintah menanggung 6% dari penggantian untuk tahun anggaran 2025.
- Penggantian meliputi tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya lain yang merupakan objek PPN.
-
Periode Pemberlakuan
- Insentif PPN ditanggung pemerintah berlaku untuk pembelian tiket sejak berlakunya peraturan sampai 7 April 2025 dan penerbangan dari 24 Maret sampai 7 April 2025.
-
Pelaporan dan Dokumentasi
- Badan Usaha Angkutan Udara wajib membuat dan melaporkan Faktur Pajak atau dokumen setara serta Surat Pemberitahuan Masa PPN.
- Wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah yang memuat data lengkap transaksi dan disampaikan secara elektronik paling lambat 30 Juni 2025.
-
Ketentuan Tidak Mendapatkan Fasilitas
- PPN tidak ditanggung pemerintah jika jasa diserahkan di luar periode yang ditentukan, tidak menggunakan kelas ekonomi, atau daftar rincian transaksi tidak disampaikan tepat waktu.
-
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
- Subsidi pajak ditanggung pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Contoh Penghitungan PPN
- Lampiran memuat contoh penghitungan PPN yang ditanggung pemerintah dan yang tidak ditanggung pemerintah, serta format daftar rincian transaksi PPN.
-
Berlaku Mulai
- Peraturan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.