Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mudik Idulfitri dengan memberikan stimulus fiskal berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah pada tahun anggaran 2025.
Definisi dan Ruang Lingkup
Tarif dan Penanggung Pajak
Periode Pemberlakuan
Pelaporan dan Dokumentasi
Ketentuan Tidak Mendapatkan Fasilitas
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Contoh Penghitungan PPN
Berlaku Mulai