Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengatur pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF). Tujuannya adalah meningkatkan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah yang sehat, efisien, dan efektif dengan pengendalian kas yang optimal untuk mendukung belanja pemerintah.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti DBH, DAU, TDF, Pemerintah Daerah, dan mekanisme pengelolaan dana.
Penyaluran Dana Secara Nontunai
DBH dan/atau DAU dapat disalurkan secara nontunai melalui TDF, yang merupakan fasilitas penyimpanan dana di Bank Indonesia oleh bendahara umum negara untuk pemerintah daerah.
Penentuan dan Penghitungan Saldo Kas
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung perkiraan saldo kas daerah untuk menentukan besaran DBH/DAU yang disalurkan melalui TDF dan batas saldo kas, berdasarkan data dari pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Pembentukan dan Pengelolaan TDF
Permintaan pembentukan TDF diajukan oleh Direktur Dana Transfer Umum kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Tata cara pengelolaan TDF diatur dengan keputusan menteri.
Remunerasi Dana TDF
Dana yang disimpan dalam TDF mendapatkan remunerasi sesuai persentase yang diterima pemerintah dari Bank Indonesia. Rekonsiliasi saldo dan remunerasi dilakukan minimal setiap tiga bulan dan hasilnya disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Holding Period
Dana yang disalurkan melalui TDF memiliki masa holding period selama tiga bulan sejak penempatan. Setelah itu, dana dapat tetap disimpan di TDF, ditempatkan dalam dana abadi daerah, atau diinvestasikan sesuai ketentuan.
Penarikan Dana TDF
Kepala Daerah dapat mengajukan penarikan dana TDF selama atau setelah holding period dengan alasan kebutuhan kas mendesak akibat bencana atau saldo kas daerah yang diperkirakan kurang dari 20% dari kebutuhan belanja satu bulan. Pengajuan harus dilengkapi dokumen pendukung dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pengelolaan di APBD
Pengelolaan DBH dan/atau DAU yang disalurkan melalui TDF harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan teknis dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.
Ketentuan Peralihan
Pengaturan ini mengakui dan mengatur penyaluran DBH/DAU yang telah dilakukan secara nontunai melalui TDF sebelum peraturan ini berlaku, termasuk masa holding period dan remunerasi.
Lampiran
Termasuk format surat pengantar permintaan penyaluran TDF dan format perkiraan saldo kas daerah sebagai dokumen pendukung pengajuan penarikan dana.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 3 Maret 2023.