Pendahuluan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan stabilitas harga gabah/beras di tingkat petani dan konsumen. Perum BULOG ditetapkan sebagai operator investasi pemerintah untuk pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) sebagai bentuk investasi langsung pemerintah guna mendukung pengadaan gabah/beras produksi dalam negeri.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Perum BULOG adalah badan usaha milik negara yang mengelola usaha logistik pangan.
- CBP adalah persediaan beras/gabah yang dikuasai dan dikelola pemerintah.
- Investasi Pemerintah berupa penempatan dana jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan lainnya melalui pengadaan CBP.
- Investasi ini menggunakan dana APBN dan dikelola melalui Rekening Investasi Bendahara Umum Negara (RIBUN).
-
Pelaksanaan Investasi dan Pengadaan CBP
- Perum BULOG sebagai operator investasi pemerintah melaksanakan pengadaan CBP melalui pembelian gabah/beras produksi dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Nilai pengadaan mengacu pada harga pembelian pemerintah dan volume realisasi pembelian.
- Penyaluran dan/atau pelepasan CBP dilakukan oleh Perum BULOG dengan nilai penerimaan minimal sama dengan nilai pengadaan, dan hasilnya digunakan kembali sebagai revolving fund.
-
Pendanaan dan Penganggaran
- Dana investasi berasal dari APBN dan dialokasikan pada subbagian anggaran bendahara umum negara.
- Dana dipindahbukukan ke RIBUN dan dicairkan kepada Perum BULOG sesuai ketentuan investasi pemerintah.
- Perum BULOG wajib menyusun perencanaan investasi dan penganggaran sesuai peraturan yang berlaku.
-
Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal
- Perum BULOG wajib menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal untuk melindungi nilai investasi dan menyelenggarakan CBP secara efisien.
- Manajemen risiko meliputi pencatatan terpisah dan identifikasi serta evaluasi risiko pada setiap tahap pengadaan dan pengelolaan gabah/beras.
-
Imbal Hasil dan Indikator Kinerja
- Imbal hasil investasi ditetapkan dalam Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah (PKIP) dan dihitung berdasarkan persentase dari total dana investasi.
- Indikator kinerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan masukan dari instansi terkait, dan capaian kinerja menjadi dasar pemberian insentif kinerja kepada Perum BULOG.
- Perum BULOG wajib menyetorkan imbal hasil ke RIBUN setiap tahun anggaran, dikurangi insentif jika ada.
-
Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi
- Perum BULOG menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan investasi yang memuat kinerja, pendapatan, pengelolaan risiko, dan informasi penting lainnya.
- Laporan disampaikan kepada Komite Investasi Pemerintah (KIP) secara triwulanan, semesteran, dan tahunan.
- KIP melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana investasi dan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
-
Ketentuan Lain
- Perencanaan penganggaran dana investasi tahun 2026 dilakukan dengan usulan Perum BULOG kepada KPA BUN dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.