Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan stabilitas harga gabah/beras di tingkat petani dan konsumen. Perum BULOG ditetapkan sebagai operator investasi pemerintah untuk pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) sebagai bentuk investasi langsung pemerintah guna mendukung pengadaan gabah/beras produksi dalam negeri.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pelaksanaan Investasi dan Pengadaan CBP
Pendanaan dan Penganggaran
Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal
Imbal Hasil dan Indikator Kinerja
Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi
Ketentuan Lain