Dokumen ini mengubah
68/PMK.02/2016tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri (Peraturan Menteri Keuangan) yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk dan yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2025. Perubahan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan bahan baku pupuk bersubsidi dengan mengatur ketentuan pembayaran subsidi untuk keperluan pengadaan bahan baku serta menyesuaikan mekanisme pembayaran sebagaimana dipertimbangkan dalam konsideran Menimbang. Peraturan ini mengatur penyediaan dana, mekanisme pencairan awal untuk pengadaan bahan baku, pelaporan, perhitungan pembayaran, dan pertanggungjawaban sesuai konteks pelaksanaan anggaran dan ketentuan perencanaan serta akuntansi keuangan negara.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya