Peraturan ini dibuat berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan untuk mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk mengatur penyusunan rencana penerimaan PNBP, rekonsiliasi data dalam penghitungan PNBP, serta pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan pengusahaan panas bumi oleh Bendahara Umum Negara guna menjaga tata kelola yang baik.
Ruang Lingkup
Mengatur penyusunan rencana PNBP, penghitungan PNBP, dan pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement PPN dari kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik.
Definisi
Menjelaskan istilah-istilah penting seperti PNBP, Bendahara Umum Negara (BUN), Pengusaha, Setoran Bagian Pemerintah, Reimbursement PPN, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Panas Bumi, Bonus Produksi, dan Rekening Panas Bumi.
Sumber PNBP Panas Bumi
PNBP berasal dari Setoran Bagian Pemerintah setelah dikurangi kewajiban pemerintah berupa pencadangan Reimbursement PPN, PBB Panas Bumi, penggantian Bonus Produksi, dan pungutan lainnya.
Penyusunan Rencana PNBP
Direktur Jenderal Anggaran meminta data rencana dari Pengusaha dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menyusun target PNBP tahunan dan empat tahun berikutnya. Data harus mencakup proyeksi keuangan, rencana kerja, asumsi, dan informasi lain yang relevan.
Penghitungan PNBP
Meliputi pelaksanaan Setoran Bagian Pemerintah, rekonsiliasi data panas bumi, dan pemindahbukuan PNBP ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Direktorat Jenderal Anggaran juga mengajukan dan menyelesaikan kewajiban pemerintah di sektor panas bumi.
Rekonsiliasi Data
Dilakukan triwulanan oleh Direktorat Jenderal Anggaran bersama Pengusaha dan dapat melibatkan instansi terkait. Verifikasi mencakup realisasi setoran, pencadangan Reimbursement PPN, PBB, Bonus Produksi, dan pungutan lainnya dengan mempertimbangkan pencapaian target PNBP.
Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement PPN
Dilakukan dari Rekening Panas Bumi ke RKUN sebagai PNBP dengan mempertimbangkan jangka waktu pencadangan, kualifikasi transaksi, selisih pencadangan, dan optimalisasi PNBP. Dilaksanakan paling lambat triwulan IV setiap tahun.
Pelaksanaan dan Mekanisme
Pengajuan dan penyelesaian kewajiban pemerintah dilakukan melalui sistem aplikasi Kementerian Keuangan, dengan mekanisme non-aplikasi dalam kondisi kahar atau gangguan sistem.
Ketentuan Lain
Pelaksanaan Setoran Bagian Pemerintah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.