Dokumen ini mengubah
PMK 110 TAHUN 2023tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15825 (Release-33)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 2 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri (Peraturan Menteri Keuangan) yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya, sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2024. Perubahan ini diterbitkan berdasarkan konsideran Menimbang yang menyatakan perlunya penyesuaian rincian subkegiatan yang dapat didanai dari DAU yang ditentukan penggunaannya pada bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum sesuai usulan kementerian/lembaga terkait. Konteks perubahan adalah pengaturan teknis jenis kegiatan dan subkegiatan yang didanai dari DAU bagian yang ditentukan penggunaannya agar anggaran daerah dapat menganggarkan, melaksanakan, mempertanggungjawabkan, dan melaporkan kegiatan sesuai kewenangan dan prioritas pelayanan minimal serta kebutuhan prioritas sektoral.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya