Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan mekanisme pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada kementerian negara/lembaga yang lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi.
Definisi dan Pihak Terkait
Pelaksanaan Pembayaran
Pembayaran Tunjangan Kinerja Secara Terpusat
Pengujian dan Penerbitan Dokumen Pembayaran
Monitoring dan Evaluasi
Lampiran dan Format Dokumen
Ketentuan Lain