Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan mekanisme pembayaran tunjangan kinerja pegawai pada kementerian negara/lembaga yang lebih tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab serta sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Pihak Terkait
- Pegawai meliputi PNS, TNI, Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai lain yang ditugaskan penuh di kementerian/lembaga.
- Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memiliki peran dan kewenangan dalam proses pembayaran.
-
Pelaksanaan Pembayaran
- Pembayaran tunjangan kinerja dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan, dengan pengecualian dalam kondisi tertentu.
- Pembayaran bulan Januari tahun anggaran berikutnya dapat diajukan pada bulan Desember tahun anggaran berjalan dan dibebankan pada DIPA tahun berikutnya.
-
Pembayaran Tunjangan Kinerja Secara Terpusat
- Satker dapat melakukan pembayaran secara terpusat dengan sentralisasi pagu DIPA tunjangan kinerja pada satu Satker pusat.
- Syarat sentralisasi meliputi penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi, mekanisme pembayaran langsung ke rekening pegawai, dan pengembangan aplikasi mandiri penghitungan tunjangan.
- PPK mengajukan SPP-LS secara elektronik dengan dokumen pendukung seperti daftar nominatif, rekapitulasi pembayaran, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- PPSPM menerbitkan SPM-LS dan mengirimkannya ke KPPN dengan dokumen elektronik yang disahkan secara elektronik.
-
Pengujian dan Penerbitan Dokumen Pembayaran
- Pengujian SPP-LS, SPM-LS, dan penerbitan SP2D mengikuti ketentuan yang berlaku secara mutatis mutandis untuk pembayaran terpusat.
- Ketentuan pembayaran kekurangan tunjangan dan pembayaran bagi pejabat fungsional penerima tunjangan profesi juga diatur secara mutatis mutandis.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai.
-
Lampiran dan Format Dokumen
- Disediakan format rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja, daftar kekurangan pembayaran, daftar pembayaran selisih tunjangan kinerja, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang harus diisi dan ditandatangani oleh pejabat terkait.
- Semua dokumen pendukung harus menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.