Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak di Kementerian Perhubungan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan peraturan sebelumnya dan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan badan usaha perkeretaapian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.