Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak di Kementerian Perhubungan. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan peraturan sebelumnya dan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan badan usaha perkeretaapian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Perubahan ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 terkait tarif PNBP pada Kementerian Perhubungan, khususnya untuk penggunaan prasarana perkeretaapian.
- Penetapan tarif PNBP untuk jenis tertentu dilakukan melalui kontrak kerja sama sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tarif PNBP untuk penggunaan prasarana perkeretaapian dihitung dengan formula:
TACKA = GTKA × KMKA × satuan biaya penggunaan prasarana KA × faktor prioritas penggunaan prasarana,
dengan penjelasan masing-masing komponen sebagai berikut:
- GTKA: berat rangkaian kereta api (KA) berdasarkan stamformasi dan muatan.
- KMKA: panjang lintasan KA yang dilewati.
- Satuan biaya penggunaan prasarana dihitung berdasarkan nilai aset prasarana, penyusutan aset, dan biaya perawatan serta pengoperasian prasarana.
- Faktor prioritas penggunaan prasarana ditetapkan berdasarkan jenis layanan KA dengan mempertimbangkan alokasi waktu penjadwalan, kecepatan operasi, beban muatan, dan sarana.
- Besaran dan tata cara perhitungan satuan biaya serta faktor prioritas harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
- Ketentuan pembayaran tagihan PNBP yang belum terbayar sebelum berlakunya peraturan ini tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.