Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan kepada individu, kelompok, dan unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi yang sebelumnya belum sepenuhnya menyesuaikan ruang lingkup dan persyaratan premi.