Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan kepada individu, kelompok, dan unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi yang sebelumnya belum sepenuhnya menyesuaikan ruang lingkup dan persyaratan premi.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Definisi Premi: Premi adalah penghargaan berupa uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.
- Kriteria Berjasa: Meliputi penanganan pelanggaran administrasi (informasi, penemuan, penagihan) dan pelanggaran pidana (informasi, penangkapan, penyidikan, penuntutan), termasuk bantuan hukum, penelitian dugaan pelanggaran, pengelolaan rekening dana titipan, dan penuntut umum yang menghentikan penyidikan untuk kepentingan negara.
- Besaran Premi: Premi diberikan sebesar 50% dari sanksi administrasi berupa denda, sanksi pidana berupa denda, hasil lelang barang tindak pidana, nilai barang yang tidak boleh dilelang, dan sanksi administrasi atas pelanggaran pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain. Premi maksimal Rp1 miliar, dan pemberi informasi atau pelapor dapat menerima hingga Rp50 juta.
- Ketentuan Pemberian Premi: Premi dari sanksi administrasi hanya diberikan jika tidak ada keberatan atau keberatan telah ditolak dan tidak diajukan banding, atau banding telah ditolak.
- Prosedur Penetapan Nilai Barang: Sekretaris Direktorat Jenderal atau kepala kantor mengajukan permohonan penetapan nilai barang kepada Menteri, yang kemudian meminta Direktur Jenderal melakukan penelitian nilai barang dengan mempertimbangkan referensi teknis.
- Persyaratan Pengajuan Premi: Pengajuan premi harus dilengkapi dokumen pendukung sesuai jenis pelanggaran dan sumber premi, termasuk rincian premi, surat penetapan sanksi, bukti setor, putusan pengadilan, dan keputusan Menteri terkait nilai barang.
- Pembagian Premi: Premi dibagi antara penemu pelanggaran, unit kerja yang menyelesaikan penagihan atau mengelola dana, kantor pusat, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan persentase yang diatur secara rinci sesuai jenis pelanggaran dan proses penyidikan.
- Penggunaan Premi Direktorat Jenderal: Premi yang diterima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai digunakan untuk kesejahteraan pegawai (minimal 94%), kegiatan operasional (minimal 4%), dan pengelolaan premi (maksimal 2%).
- Ketentuan Peralihan dan Berlaku: Premi dari sanksi administrasi yang telah disetorkan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dapat diajukan sesuai ketentuan baru. Peraturan ini berlaku 14 hari setelah diundangkan.