Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan kewajiban Indonesia sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam mewujudkan perdagangan dunia yang adil. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan adanya praktik dumping impor produk nylon film dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan yang merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, perlu dikenakan bea masuk antidumping sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara terhadap barang impor yang dijual dengan harga dumping dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Obyek Pengenaan
Pengenaan bea masuk antidumping dikenakan pada impor produk nylon (poliamida) dalam bentuk film atau foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,25 mm, yang termasuk dalam pos tarif ex3920.92.10 dan ex3920.92.99, dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan.
Tarif dan Perusahaan Terkait
Tarif bea masuk antidumping berbeda-beda berdasarkan negara asal dan perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:
Pengenaan Tambahan
Bea masuk antidumping dikenakan sebagai tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional. Jika ketentuan perjanjian tidak terpenuhi, bea masuk antidumping dikenakan sebagai tambahan dari bea masuk umum.
Ketentuan Pelaksanaan
Pengenaan berlaku pada barang impor yang dokumen pabeannya telah terdaftar atau ditetapkan tarif dan nilainya oleh kantor pabean. Pemasukan dan pengeluaran barang ke/dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Masa Berlaku
Peraturan ini berlaku selama 4 (empat) tahun sejak tanggal berlakunya dan mulai berlaku 10 hari kerja setelah diundangkan.