Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2026 menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan penerimaan PNBP, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pengelola PNBP, serta memberikan kepastian hukum sesuai pertimbangan Menimbang dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025. Ketentuan dalam peraturan ini mengatur ruang lingkup jenis PNBP volatil, mekanisme penetapan tarif, formula tarif untuk biaya fasilitas, tata cara penilaian, serta ketentuan penyetoran dan keterpautan dengan peraturan instansi yang sudah ada, dan berlaku untuk semua instansi pengelola PNBP.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya