Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha pabrik hasil tembakau skala kecil, menengah, serta usaha mikro, kecil, dan menengah melalui pengumpulan atau pemusatan pabrik hasil tembakau dalam suatu kawasan tertentu.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
Menetapkan definisi terkait cukai, NPPBKC, pabrik, pengusaha pabrik, aglomerasi pabrik, penyelenggara, dan pejabat Bea dan Cukai.
-
Aglomerasi Pabrik
- Dilakukan untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan pengusaha pabrik hasil tembakau skala kecil dan menengah.
- Diselenggarakan di kawasan industri, sentra industri kecil dan menengah, atau tempat pemusatan industri tembakau yang sesuai tata ruang wilayah.
- Pengusaha pabrik di aglomerasi mendapatkan kemudahan perizinan cukai, produksi, dan pembayaran cukai (termasuk penundaan pembayaran cukai selama 90 hari).
-
Kegiatan di Tempat Aglomerasi
- Meliputi penyelenggaraan tempat aglomerasi, produksi barang kena cukai hasil tembakau, pengemasan, dan pelekatan pita cukai.
- Penyelenggara dapat merangkap sebagai pengusaha pabrik dan wajib memenuhi kewajiban pengusaha pabrik.
-
Persyaratan Tempat dan Penyelenggara
- Tempat aglomerasi harus memenuhi persyaratan seperti pembatas permanen, luas lokasi sesuai izin, dan satu pintu utama untuk barang.
- Penyelenggara harus mengajukan permohonan dan memaparkan proses bisnis kepada pejabat Bea dan Cukai untuk mendapatkan penetapan.
-
Kewajiban Penyelenggara
- Memasang tanda nama perusahaan, menyediakan fasilitas kerja dan pengawasan (CCTV yang dapat diakses real-time oleh Bea dan Cukai), serta melaporkan data pengusaha pabrik dan perubahan terkait.
-
Pembekuan, Pemberlakuan Kembali, dan Pencabutan Penetapan Penyelenggara
- Penetapan dapat dibekukan jika tidak memenuhi persyaratan atau kewajiban.
- Pemberlakuan kembali dilakukan setelah memenuhi persyaratan.
- Pencabutan dilakukan jika tidak memenuhi persyaratan dalam jangka waktu tertentu atau atas permohonan.
-
Pengusaha Pabrik di Tempat Aglomerasi
- Wajib memiliki NPPBKC dan mengajukan permohonan serta memaparkan proses bisnis.
- Wajib menyelenggarakan pembukuan, membuat dokumen cukai, dan melaksanakan kewajiban pengusaha barang kena cukai.
-
Pengawasan dan Pelayanan
- Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan tindakan pengawasan, pemeriksaan, dan pelayanan di tempat aglomerasi berdasarkan manajemen risiko.
-
Ketentuan Peralihan
- Permohonan dan penetapan yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini diselesaikan berdasarkan peraturan ini.
- Keputusan penetapan pengusaha kawasan industri hasil tembakau sebelumnya tetap berlaku sampai diterbitkan keputusan penetapan baru.
-
Pencabutan Peraturan Lama
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan ini berlaku.
-
Lampiran
- Contoh format keputusan penetapan, pembekuan, pemberlakuan kembali, dan pencabutan sebagai penyelenggara aglomerasi pabrik hasil tembakau beserta petunjuk pengisian.