Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha pabrik hasil tembakau skala kecil, menengah, serta usaha mikro, kecil, dan menengah melalui pengumpulan atau pemusatan pabrik hasil tembakau dalam suatu kawasan tertentu.
Definisi dan Ruang Lingkup
Menetapkan definisi terkait cukai, NPPBKC, pabrik, pengusaha pabrik, aglomerasi pabrik, penyelenggara, dan pejabat Bea dan Cukai.
Aglomerasi Pabrik
Kegiatan di Tempat Aglomerasi
Persyaratan Tempat dan Penyelenggara
Kewajiban Penyelenggara
Pembekuan, Pemberlakuan Kembali, dan Pencabutan Penetapan Penyelenggara
Pengusaha Pabrik di Tempat Aglomerasi
Pengawasan dan Pelayanan
Ketentuan Peralihan
Pencabutan Peraturan Lama
Lampiran