Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 dibuat untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan meningkatkan efisiensi keuangan negara. Perubahan ini merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 dan dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pokok Pengaturan
- Definisi PNS, peserta, penghasilan terakhir (P1 dan P2), isteri/suami, anak, masa iuran (Mh dan Mb), serta istilah teknis lain seperti selisih iuran (SI), hasil pengembangan (HP), dan faktor-faktor (F1 dan F2) diperbarui dan dijelaskan secara rinci.
- Besaran manfaat asuransi kematian (Askem) diatur sebagai berikut:
- Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia: Rp8.000.000,00
- Isteri/suami meninggal dunia: Rp6.000.000,00
- Anak meninggal dunia: Rp4.000.000,00
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023.