Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 dibuat untuk menjaga kesinambungan program tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan meningkatkan efisiensi keuangan negara. Perubahan ini merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 dan dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.