Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Perubahan ini ditetapkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 dan untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai perkembangan pengurusan piutang negara. Selain itu, perubahan dimaksud juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026. Peraturan ini memuat penyesuaian definisi, penyisipan ketentuan tentang penguasaan fisik, pendayagunaan, mekanisme penilaian, serta ketentuan teknis pelaksanaan pembayaran utang melalui penyerahan atau pengambilalihan aset.
Pokok Pengaturan
Definisi Utama
- Pasal 1 dirombak dan memuat daftar istilah baru dan/atau diperjelas antara lain: pengertian Piutang Negara; Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pusat dan cabang; Penyerah Piutang; Penanggung Utang; Penjamin Utang; Pihak yang Memperoleh Hak; SP3N; Pernyataan Bersama (PB); SPP; Surat Paksa (SP) yang memberi tenggang waktu 1 x 24 jam sejak diberitahukan; Juru Sita Piutang Negara; Barang Jaminan dan Harta Kekayaan Lain; Penilai Pemerintah; Nilai Pasar, Nilai Likuidasi, Nilai Limit, dan Nilai Pembebanan.
Penghapusan Ketentuan Tertentu
- Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 dihapus, sehingga ketentuan terkait kedua pasal tersebut tidak lagi berlaku sesuai perubahan ini.
Penguasaan Fisik dan Penggunaan oleh Negara atas Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain
- Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain yang disita dapat dilakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum penjualan atau pengambilalihan hak, atau pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dengan hasil untuk mengurangi utang.
- Penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara mensyaratkan telah diterbitkannya SPP dan berita acara penyitaan, permohonan tertulis dari Kementerian/Lembaga pemohon kepada Penyerah Piutang, serta diterbitkannya keputusan Ketua PUPN cabang; Kantor Pelayanan wajib memberitahukan rencana kepada Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak melalui pos tercatat.
- Ketua PUPN cabang harus menetapkan surat keputusan penguasaan paling singkat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberitahuan, surat keputusan paling sedikit memuat nomor SP3N, identitas pihak terkait, nomor/tanggal SP dan SPP, uraian barang, jangka waktu penguasaan, dasar hukum, persetujuan Penyerah Piutang, dan tanda tangan Ketua PUPN cabang; jangka waktu penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara adalah 2 (dua) tahun, dan penguasaan tersebut tidak mengurangi utang Penanggung Utang/Penjamin Utang.
- Format surat pemberitahuan dan surat keputusan penguasaan disediakan dalam Lampiran huruf A dan B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pendayagunaan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain
- Pendayagunaan dapat dilakukan oleh pihak ketiga atau PUPN cabang setelah diterbitkannya SPP dan berita acara penyitaan dan setelah adanya permohonan tertulis yang memuat rincian objek, besaran nilai, bentuk, dan jangka waktu pendayagunaan.
- Penyerah Piutang harus menyetujui permohonan pendayagunaan; Penyerah Piutang mengajukan permohonan kepada Ketua PUPN cabang melalui Kepala Kantor Pelayanan dengan melampirkan persetujuan Penyerah Piutang dan surat permohonan pihak ketiga; pihak ketiga yang dapat mengajukan permohonan meliputi BUMN/BUMD/Desa, perorangan, unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara, badan usaha lain (mis. PT, koperasi, firma, CV), dan badan lainnya (mis. yayasan atau perkumpulan).
- Kantor Pelayanan melakukan penelitian dan penilaian dengan menggunakan Penilai Pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk Direktur Jenderal; nilai pendayagunaan yang dipakai adalah nilai tertinggi antara nilai yang diusulkan pemohon dan Nilai Pasar.
- Ketua PUPN cabang wajib menetapkan surat keputusan pendayagunaan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberitahuan, dan surat keputusan paling sedikit memuat nomor SP3N, identitas pihak terkait, nomor/tanggal SP dan SPP, nomor/tanggal persetujuan Penyerah Piutang, nilai/bentuk/jangka waktu pendayagunaan, perintah pelunasan nilai pendayagunaan ditambah biaya administrasi, serta Lampiran huruf C dan D memuat format pemberitahuan dan keputusan.
Bentuk dan Batas Waktu Pendayagunaan
- Bentuk pendayagunaan meliputi sewa-menyewa, kontrak, kerja sama pemanfaatan, kerja sama operasi, dan bentuk lain sesuai kelaziman bisnis; pendayagunaan dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
- Jika pihak ketiga tidak melunasi nilai pendayagunaan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak penetapan surat keputusan Ketua PUPN cabang, maka keputusan pendayagunaan menjadi tidak berlaku.
Ruang Lingkup Objek Penilaian
- Pasal 233 diubah sehingga objek penilaian meliputi Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain, dan penilaian dilakukan untuk keperluan penjualan melalui lelang, penjualan tanpa lelang, penebusan dengan nilai di bawah nilai pengikatan, keringanan utang, pengalihan hak secara paksa atas aset bergerak termasuk aset keuangan.
- Secara eksplisit dijabarkan jenis aset keuangan yang dapat menjadi objek penilaian dan pengalihan hak, antara lain: uang tunai; aset digital/kripto; kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan seperti deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lain yang dipersamakan; obligasi, saham, atau surat berharga lainnya; piutang/tagihan; dan/atau penyertaan modal pada perusahaan lain. Selain itu penilaian juga dilakukan untuk tujuan pendayagunaan, penyerahan aset, dan pengambilalihan aset.
Pelaksanaan Pembayaran Utang
- Pembayaran utang termasuk biaya administrasi pengurusan Piutang Negara dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan sesuai ketentuan Pasal 294.
- Pembayaran utang dapat dilakukan melalui setoran tunai (setoran), penyerahan aset, dan/atau pengambilalihan aset sebagai metode pembayaran yang sah menurut peraturan yang diubah ini.
Pembayaran Utang Dengan Penyerahan Aset (Syarat dan Prosedur)
- Pembayaran utang dengan penyerahan aset hanya dapat diajukan melalui permohonan tertulis oleh Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak kepada Penyerah Piutang dan hanya dapat dilakukan dengan Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain berupa tanah dan/atau bangunan berikut segala sesuatu yang berada di atasnya.
- Syarat substantif mencakup: telah diterbitkan SP3N; aset merupakan BJ/HKL berupa tanah/bangunan yang akan digunakan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau pembangunan guna kepentingan umum atau mempunyai nilai ekonomi yang tinggi; aset harus bersertipikat atas nama pemberi, tidak terkait masalah hukum, tidak dikuasai pihak ketiga secara tidak sah, dan tidak menjadi jaminan kepada kreditur lain; kriteria b-d dinyatakan oleh Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak dalam surat pernyataan.
- Berdasarkan permohonan, Penyerah Piutang mengajukan permohonan penilaian kepada Penilai Pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk Direktur Jenderal; bila menggunakan laporan Penilai Pemerintah, Kantor Pelayanan melalui Direktorat Jenderal mengajukan permohonan reviu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- Setelah penilaian dan persetujuan Penyerah Piutang, Ketua PUPN cabang menerbitkan surat persetujuan yang paling sedikit memuat nomor SP3N, identitas pihak terkait, uraian barang dan nilai yang ditetapkan, serta ketentuan penutup bahwa persetujuan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan diterbitkan; pelaksanaan penyerahan aset harus diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak persetujuan dengan berita acara serah terima dan akta pelepasan hak di hadapan PPAT, dan segala biaya termasuk pajak menjadi tanggung jawab Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak.
- Format surat persetujuan tercantum dalam Lampiran huruf E.
Pengambilalihan Aset Oleh Negara (Prosedur, Kepastian Hukum, dan Dampak)
- Pengambilalihan aset dilakukan dengan ketentuan telah diterbitkannya SP dan pemberitahuan SP, SPP dan berita acara penyitaan, aset berupa tanah/bangunan yang akan digunakan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan/pembangunan, permohonan tertulis Kementerian/Lembaga kepada Penyerah Piutang, dan diterbitkannya keputusan Ketua PUPN cabang.
- Penyerah Piutang mengajukan permohonan kepada Ketua PUPN cabang melalui Kantor Pelayanan dengan melampirkan permohonan K/L dan surat pernyataan bahwa aset akan digunakan untuk kepentingan negara; Kantor Pelayanan melakukan penilaian oleh Penilai Pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk Direktur Jenderal, dan bila menggunakan Penilai Pemerintah hasilnya direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- Kantor Pelayanan wajib memberitahukan rencana pengambilalihan kepada Penanggung Utang/Pihak yang Memperoleh Hak melalui pos tercatat; Ketua PUPN cabang menetapkan surat keputusan pengambilalihan aset paling singkat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberitahuan, dan surat keputusan memuat antara lain nomor SP3N, identitas pihak terkait, uraian barang dan nilai, nomor/tanggal reviu BPKP apabila ada, serta ketentuan penutup yang menyatakan bahwa keputusan Ketua PUPN cabang berlaku sebagai akta pelepasan hak atas tanah/bangunan kepada negara berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2026.
- Ketentuan tegas bahwa pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang Penanggung Utang/Penjamin Utang dan tidak mengurangi biaya administrasi pengurusan Piutang Negara; format pemberitahuan dan keputusan tercantum dalam Lampiran huruf F dan G.
Ketentuan Transisi Istilah dan Berlakunya Peraturan
- Saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, istilah Penanggung Hutang dan Penjamin Hutang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 diganti menjadi Penanggung Utang dan Penjamin Utang.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan; format-form at surat pemberitahuan, keputusan, dan persetujuan terkait penguasaan fisik, pendayagunaan, penyerahan, dan pengambilalihan dimuat dalam Lampiran A sampai G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan.
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 24 April 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya