Dokumen ini mengubah
240/PMK.06/2016tentang Pengurusan Piutang Negara.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Perubahan ini ditetapkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 dan untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai perkembangan pengurusan piutang negara. Selain itu, perubahan dimaksud juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026. Peraturan ini memuat penyesuaian definisi, penyisipan ketentuan tentang penguasaan fisik, pendayagunaan, mekanisme penilaian, serta ketentuan teknis pelaksanaan pembayaran utang melalui penyerahan atau pengambilalihan aset.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya