Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan. Hal ini berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait pengelolaan keuangan BLU serta usulan perubahan tarif layanan dari Menteri Kesehatan. Tujuannya adalah melakukan penyesuaian tarif layanan sesuai dengan perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan kebijakan Kementerian Kesehatan.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan BLU RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten adalah imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Berdasarkan Kelas
Penetapan Tarif Tidak Berdasarkan Kelas
Pertimbangan Penetapan Tarif
Tarif mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, tarif kompetitor, durasi pemakaian fasilitas, dan harga pasar setempat.
Pengaturan Tarif Farmasi
Tarif farmasi memperhitungkan harga neto apotek, pajak, biaya pelayanan kefarmasian, dan harga pasar setempat.
Kerja Sama dan Pemanfaatan Aset
RS dapat memberikan jasa layanan kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BPJS, pemerintah daerah, dan perusahaan asuransi. Tarif layanan kerja sama ditetapkan berdasarkan kontrak.
Pemberian Tarif Khusus
Pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan nol rupiah, meliputi masyarakat miskin, korban bencana, penugasan pemerintah, dan kegiatan sosial. Penetapan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
Tarif Kombinasi Layanan
Tarif layanan dalam bentuk kombinasi dapat diberikan dengan tarif lebih rendah dari tarif standar.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan
Perjanjian kerja sama sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran Tarif
Ketentuan Pelaksanaan
Direktur Utama BLU RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten bertanggung jawab mengatur tata cara pengenaan tarif, kriteria pasien tertentu, dan pelaksanaan kerja sama sesuai peraturan perundang-undangan.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku 15 hari kalender setelah diundangkan pada 17 Maret 2023.