Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 menetapkan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dengan ketentuan PPN tertentu ditanggung pemerintah sebagai dukungan terhadap kenaikan harga avtur yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan berdasarkan konsideran yang menyatakan perlunya menjaga daya beli masyarakat akibat kenaikan harga avtur dan memberikan insentif PPN atas penyerahan jasa tersebut. Peraturan memuat pengertian kunci, cakupan PPN yang ditanggung pemerintah, mekanisme perhitungan yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, serta tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan subsidi pajak. Pengaturan ini diberlakukan dalam konteks pelaksanaan anggaran tahun 2026 dan disertai lampiran contoh perhitungan dan format pelaporan.
Pokok Pengaturan
Definisi Istilah Kunci
- Menetapkan pengertian-Pengusaha Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, PPN, Faktur Pajak, Masa Pajak, serta Menteri; Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi didefinisikan sebagai angkutan penumpang antar bandar udara dalam wilayah NKRI untuk kelas ekonomi.
- Mendefinisikan Badan Usaha Angkutan Udara sebagai BUMN/BUMD atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat untuk mengangkut penumpang/kargo/pos dengan memungut pembayaran.
- Menyamakan Dokumen Tertentu dengan Faktur Pajak untuk tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill yang dibuat untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
Kewajiban Pemungutan dan Penghitungan PPN
- Menetapkan bahwa atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi terutang PPN sebagaimana diatur dalam Undang?Undang PPN.
- Mengatur bahwa penghitungan PPN yang terutang mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang perlakuan PPN, termasuk metode perhitungan untuk nilai lain (nilai penggantian) yang relevan bagi tiket pesawat.
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP): Ruang Lingkup dan Komponen
- Menetapkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2026.
- Menegaskan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah adalah PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge; komponen lain pada tiket (misalnya extra baggage atau seat selection) tidak termasuk dalam PPN yang ditanggung pemerintah sesuai contoh dalam Lampiran.
Periode Pemberian Insentif PPN Ditanggung Pemerintah
- Menetapkan bahwa fasilitas PPN ditanggung pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang dilakukan selama 60 (enam puluh) hari sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Menunjuk bahwa contoh penghitungan yang memenuhi dan tidak memenuhi ketentuan DTP tercantum dalam Lampiran sebagai acuan penerapan selama periode 60 hari tersebut.
Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN
- Mewajibkan Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan.
- Mengatur perlakuan berbeda dalam pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan: jika penyerahan tidak memenuhi ketentuan DTP, Pengusaha Kena Pajak wajib menghitung PPN sesuai PMK Nomor 131 Tahun 2024 dan melaporkan PPN (atau PPN dan PPnBM) yang harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam SPT Masa PPN; jika penyerahan memenuhi ketentuan DTP, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dengan nilai PPN yang terutang ditanggung pemerintah dan melaporkan PPN yang ditanggung pemerintah secara digunggung dalam SPT Masa PPN.
Pelaporan Daftar Rincian Transaksi PPN Ditanggung Pemerintah
- Mengharuskan Pengusaha Kena Pajak yang menyelenggarakan penyerahan jasa yang mendapat fasilitas DTP membuat daftar rincian transaksi PPN DTP yang memuat: nama dan NPWP badan usaha, bulan penerbitan tiket, booking reference, bandara keberangkatan dan kedatangan, tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak (nilai penggantian pada tiket), PPN terutang, dan PPN terutang yang ditanggung pemerintah.
- Menetapkan bahwa daftar rincian tersebut disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian SPT Masa PPN, disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, dan paling lambat disampaikan tanggal 31 Juli 2026; contoh format tercantum dalam Lampiran.
Kondisi Tidak Ditanggung Pemerintah dan Konsekuensi
- Menetapkan kondisi di mana PPN tidak ditanggung pemerintah, yaitu: (a) jasa diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan sebagaimana ditetapkan (periode 60 hari), (b) penerbangan tidak menggunakan kelas ekonomi, atau (c) Pengusaha Kena Pajak tidak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP sesuai batas waktu (31 Juli 2026).
- Menegaskan bahwa atas penyerahan yang tidak termasuk DTP dikenai PPN sesuai ketentuan peraturan perundang?undangan di bidang perpajakan, sehingga Pengusaha Kena Pajak harus memungut/menyetor dan melaporkan PPN tersebut sebagaimana biasa.
Lampiran: Contoh Perhitungan dan Format Pelaporan
- Mencantumkan Lampiran yang memuat contoh penghitungan PPN yang memenuhi dan tidak memenuhi ketentuan DTP serta contoh kasus campuran, termasuk ilustrasi perhitungan dengan tarif 12% dan metode penentuan dasar pengenaan (misalnya penggunaan 11/12 dari dasar pengenaan untuk base fare dan fuel surcharge) dan contoh pembagian PPN DTP dan PPN yang dipungut kepada penerima jasa.
- Lampiran juga memuat contoh format Daftar Rincian Transaksi PPN DTP beserta petunjuk pengisian untuk setiap kolom (nomor urut, booking reference, tanggal pembelian, tanggal penerbangan, DPP, PPN terutang, PPN DTP, dll.) sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Subsidi PPN
- Menegaskan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026 terhadap PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang?undangan terkait pelaksanaan dan mekanisme pertanggungjawaban subsidi pajak.
- Mengimplikasikan keterpaduan pelaksanaan dengan aturan teknis dan mekanisme penatausahaan anggaran yang berlaku, termasuk ketentuan yang mengatur mekanisme PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan peraturan.
Ketentuan Berlaku
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya