Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 menetapkan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dengan ketentuan PPN tertentu ditanggung pemerintah sebagai dukungan terhadap kenaikan harga avtur yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan berdasarkan konsideran yang menyatakan perlunya menjaga daya beli masyarakat akibat kenaikan harga avtur dan memberikan insentif PPN atas penyerahan jasa tersebut. Peraturan memuat pengertian kunci, cakupan PPN yang ditanggung pemerintah, mekanisme perhitungan yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, serta tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan subsidi pajak. Pengaturan ini diberlakukan dalam konteks pelaksanaan anggaran tahun 2026 dan disertai lampiran contoh perhitungan dan format pelaporan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya