Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan atas barang dan jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Bali di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penetapan tarif ini berdasarkan usulan dari Kementerian terkait dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan memberikan pedoman tarif layanan yang transparan dan terukur.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Politeknik Negeri Bali kepada pengguna layanan.
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Akademik
Penetapan Tarif Penunjang Akademik
Ketentuan Khusus
Pelayanan dan Kerja Sama
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
Lampiran Tarif