Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini ditetapkan untuk mengatur tarif layanan atas barang dan jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Bali di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penetapan tarif ini berdasarkan usulan dari Kementerian terkait dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan memberikan pedoman tarif layanan yang transparan dan terukur.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Politeknik Negeri Bali kepada pengguna layanan.
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif layanan akademik, meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, program pascasarjana, iuran pengembangan institusi, dan tarif akademik lainnya.
- Tarif layanan penunjang akademik, meliputi penggunaan fasilitas (lahan, gedung, peralatan, transportasi), layanan kesehatan, laboratorium, pelatihan, penelitian, percetakan, perpustakaan, penjualan produk, jasa wisata, dan hak kekayaan intelektual.
-
Penetapan Tarif Akademik
- Tarif seleksi ujian masuk, program pascasarjana, dan akademik lainnya ditetapkan dengan mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan tarif kompetitor.
- Uang kuliah tunggal mengikuti ketentuan Kementerian Pendidikan dan dikenakan minimal pada 20% mahasiswa baru, tersebar minimal 10% per program studi.
- Iuran pengembangan institusi ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana.
-
Penetapan Tarif Penunjang Akademik
- Tarif penggunaan fasilitas dan layanan dihitung berdasarkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi, fasilitas, bahan habis pakai, tenaga ahli, dan harga pasar setempat.
- Tarif penjualan produk sampingan ditetapkan berdasarkan harga pokok produksi ditambah margin keuntungan.
- Tarif hak kekayaan intelektual ditetapkan melalui kontrak kerja sama dan pembagian royalti mengikuti ketentuan yang berlaku.
-
Ketentuan Khusus
- Mahasiswa asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif akademik.
- Mahasiswa tertentu (teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar, atau dari wilayah tertinggal) dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Politeknik.
- Tarif layanan mulai berlaku untuk mahasiswa angkatan 2023/2024, sedangkan untuk angkatan sebelumnya diatur oleh Direktur Politeknik.
-
Pelayanan dan Kerja Sama
- Politeknik dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan melalui kontrak kerja sama.
- Pemanfaatan aset dan kerja sama manajemen dengan pihak lain dapat dilakukan untuk meningkatkan layanan dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
-
Ketentuan Peralihan dan Berlaku
- Perjanjian kerja sama yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan ini mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
- Contoh tarif seleksi ujian masuk program diploma dan sarjana antara Rp200.000 sampai Rp400.000 per calon mahasiswa.
- Tarif program pascasarjana mulai dari Rp7.000.000 sampai Rp16.000.000 per semester.
- Tarif akademik lainnya seperti wisuda, registrasi perpustakaan, dan denda perpustakaan juga diatur dengan besaran tertentu.