Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 yang mengatur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebagai bagian dari transfer ke daerah untuk pembangunan sarana prasarana layanan publik. Menteri Keuangan berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 dan perubahannya. Tujuan peraturan ini adalah meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan DAK Fisik serta mendukung pembangunan sarana prasarana layanan publik di daerah.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pejabat Pengelola
Perencanaan dan Penganggaran
Sinergi Pendanaan
Penganggaran dan Pelaksanaan di Daerah
Pengelolaan untuk Daerah Baru
Penyaluran Dana
Penggunaan dan Pelaporan Sisa Dana
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
Pemantauan dan Evaluasi
Pengawasan
Ketentuan Penutup