Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 yang mengatur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebagai bagian dari transfer ke daerah untuk pembangunan sarana prasarana layanan publik. Menteri Keuangan berwenang mengelola anggaran transfer ke daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 dan perubahannya. Tujuan peraturan ini adalah meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan DAK Fisik serta mendukung pembangunan sarana prasarana layanan publik di daerah.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk pembangunan sarana dan prasarana layanan publik daerah sesuai prioritas nasional.
- Pengelolaan DAK Fisik melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga teknis, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
-
Pejabat Pengelola
- Menteri Keuangan menetapkan pejabat pengelola DAK Fisik, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN, Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN pengelola dana, Koordinator KPA BUN penyaluran, dan Kepala KPPN sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
- Tugas dan fungsi pejabat pengelola meliputi pengajuan indikasi kebutuhan, penyusunan RKA, verifikasi dokumen, penyaluran dana, dan pelaporan realisasi.
-
Perencanaan dan Penganggaran
- Penyusunan arah kebijakan DAK Fisik dilakukan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan mempertimbangkan prioritas nasional, evaluasi kinerja, dan sinergi dengan pendanaan lain.
- Tema, bidang, subbidang, dan daerah prioritas DAK Fisik ditetapkan dan dapat disesuaikan berdasarkan arahan Presiden.
- Kepala Daerah mengajukan usulan DAK Fisik melalui sistem informasi terintegrasi, dengan rekomendasi dari gubernur dan penilaian oleh Kementerian/Lembaga terkait.
- Penghitungan alokasi DAK Fisik mempertimbangkan kinerja pelaksanaan, kapasitas fiskal daerah, dan hasil penilaian usulan.
-
Sinergi Pendanaan
- DAK Fisik disinergikan dengan transfer ke daerah lainnya, belanja Kementerian/Lembaga, pembiayaan utang daerah, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha untuk percepatan pembangunan daerah.
-
Penganggaran dan Pelaksanaan di Daerah
- Pemerintah Daerah wajib menganggarkan DAK Fisik dalam APBD dan menyusun rencana kegiatan yang disetujui oleh Kementerian/Lembaga dan Bappenas.
- Penggunaan dana harus sesuai dengan rencana kegiatan dan target keluaran yang telah disetujui.
- Dana penunjang maksimal 5% dari alokasi DAK Fisik dapat digunakan untuk kegiatan pendukung langsung.
-
Pengelolaan untuk Daerah Baru
- DAK Fisik untuk daerah baru dialokasikan mandiri mulai tahun anggaran berikutnya setelah pembentukan daerah diundangkan, dengan perhitungan proporsional jika pembentukan setelah batas waktu tertentu.
-
Penyaluran Dana
- Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD secara bertahap atau sekaligus, tergantung pagu alokasi dan rekomendasi Kementerian/Lembaga.
- Penyaluran bertahap dilakukan dalam tiga tahap dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah.
- Penyaluran sekaligus dapat dilakukan untuk pagu sampai Rp1 miliar atau berdasarkan rekomendasi teknis.
-
Penggunaan dan Pelaporan Sisa Dana
- Sisa DAK Fisik dapat digunakan untuk bidang/subbidang yang output-nya belum tercapai atau sesuai kebutuhan daerah dengan mengacu pada petunjuk teknis.
- Pemerintah Daerah wajib melaporkan sisa dan penggunaan sisa DAK Fisik secara berkala.
-
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan
- Pelaporan penyaluran dan penggunaan DAK Fisik dilakukan melalui aplikasi OMSPAN.
- Laporan keuangan disusun oleh pejabat pengelola dan dikonsolidasikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai sistem akuntansi yang berlaku.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik dilakukan oleh Kementerian, Kementerian/Lembaga, Bappenas, dan Kemendagri secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menggunakan aplikasi pemantauan yang disediakan.
-
Pengawasan
- Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara melakukan pengawasan atas pengelolaan DAK Fisik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Penutup
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 dan perubahannya.
- Pelaksanaan sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lain mulai berlaku paling cepat tahun 2025.
- Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.