Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik menetapkan pengaturan terpadu mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, pemantauan, dan pelaporan DAK Fisik. Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan DAK Fisik serta mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik di daerah sebagaimana dinyatakan dalam konsideran Menimbang. Ketentuan ini juga merupakan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 yang dicabut dengan tujuan menyesuaikan mekanisme penyaluran dan mengoptimalkan dampak terhadap perekonomian daerah, serta diberlakukan berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah terkait pengelolaan TKD dan tata cara pelaksanaan APBN.
Pokok Pengaturan
Ketentuan Umum
- Mendefinisikan istilah kunci termasuk DAK Fisik sebagai bagian TKD untuk pembangunan sarana/prasarana publik, Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kementerian/Kementerian/Lembaga, PPA BUN, KPA BUN, KPPN, RKUN, RKUD, DIPA BUN, RKA Satker BUN, Rencana Kegiatan DAK Fisik, Indikasi Kebutuhan DAK Fisik, LRPD-CO, LRPK, DTP, Data Kontrak/Kegiatan, Daftar Kontrak/Kegiatan, dan Jaminan Bank.
- Menetapkan Aplikasi OM-SPAN TKD sebagai media penyaluran, pemantauan, dan penyampaian data Kontrak/Kegiatan serta kewajiban perekaman dan penggunaan data melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Pejabat Perbendaharaan Negara Pengelola DAK Fisik
- Menteri selaku Pengguna Anggaran BUN menetapkan Direktor Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelola TKD, Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus, Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN penyaluran TKD, dan Kepala KPPN sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus dengan wewenang/tugas yang rinci.
- Diatur pengangkatan pejabat pelaksana tugas apabila KPA BUN berhalangan, kewenangan pelaksana tugas setara dengan KPA BUN definitif, serta mekanisme usulan dan penetapan penggantian KPA BUN melalui Keputusan Menteri; pejabat-perbendaharaan tidak bertanggung jawab materiil/formal atas penggunaan DAK oleh Pemerintah Daerah.
Perencanaan dan Penetapan Tema/Bidang/Subbidang
- Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Bappenas membahas rancangan arah kebijakan DAK Fisik yang memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah, arahan Presiden, evaluasi kinerja DAK Tahun sebelumnya, sinergi dengan pendanaan lain, dan kerangka pendanaan lintas tahun.
- Berdasarkan pembahasan disusun rancangan tema/bidang/subbidang dan indikasi daerah prioritas yang ditetapkan oleh Bappenas; penyusunan rancangan tema/bidang/subbidang dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah arah kebijakan disampaikan kepada Presiden atau setelah penetapan rancangan awal rencana kerja pemerintah.
Indikasi Kebutuhan, Pagu Indikatif, dan Pagu Alokasi
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Indikasi Kebutuhan DAK Fisik berkoordinasi dengan K/L dengan memperhitungkan kebutuhan 3 (tiga) tahun ke depan dan ketentuan khusus seperti alokasi untuk pendidikan minimal 20% sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menteri menetapkan pagu indikatif DAK Fisik berdasarkan Indikasi Kebutuhan yang kemudian digunakan untuk menyusun rencana pemanfaatan berupa pagu indikatif per bidang/subbidang dan disampaikan kepada K/L melalui surat bersama; hasil penghitungan alokasi final disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan/APBN dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Metodologi Penghitungan Alokasi DAK Fisik
- Penghitungan alokasi dilakukan melalui tahapan: penghitungan nilai kinerja pelaksanaan DAK Fisik, penghitungan nilai gabungan antara kinerja dan inversi kapasitas fiskal daerah, penghitungan alokasi teknis, penerapan nilai gabungan, dan penghitungan alokasi final.
- Nilai kinerja minimal terdiri atas komponen perencanaan, penyelesaian pengadaan, penyerapan, dan ketercapaian keluaran dengan bobot total 100%; nilai gabungan dihitung rata-rata antara nilai kinerja dan inversi kapasitas fiskal, kemudian daerah dikelompokkan menjadi kategori tinggi, sedang, dan rendah.
- Penerapan nilai gabungan dapat mengurangi alokasi daerah kategori rendah dengan persentase tertentu dan mengalokasikan hasil pengurangan tersebut secara proporsional kepada daerah kategori tinggi; alokasi final disesuaikan dengan alokasi minimal/maksimal per bidang/subbidang, pembulatan sampai ribuan rupiah, dan usulan aspirasi anggota DPR berdasarkan kesepakatan dan kelayakan teknis.
Kriteria Penilaian, Pertemuan Para Pihak, dan Dokumentasi Usulan
- Bappenas dan K/L menyusun rancangan kriteria penilaian usulan DAK Fisik yang dibahas bersama Kementerian/Dirjen Perimbangan Keuangan dan dituangkan dalam berita acara; penilaian oleh Bappenas fokus pada daerah prioritas dan kesesuaian keluaran terhadap prioritas nasional sedangkan K/L menilai aspek teknis, target keluaran, dan harga satuan.
- Pertemuan Para Pihak menetapkan minimal arah kebijakan tema/bidang/subbidang, target/sasaran, daerah prioritas, kebutuhan pendanaan untuk 3 tahun, dan pemetaan capaian keluaran; Kepala Daerah menyampaikan usulan melalui sistem informasi terintegrasi sesuai surat pemberitahuan mekanisme penyampaian usulan.
Penganggaran Daerah dan Penyusunan Rencana Kegiatan
- Pemerintah Daerah wajib menganggarkan alokasi DAK Fisik dalam APBD atau melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah jika APBD sudah ditetapkan sebelum informasi alokasi diterima; Rencana Kegiatan Daerah disusun oleh OPD setelah koordinasi dengan Bappeda dan memuat rincian kegiatan, metode pengadaan, lokasi, target keluaran, rincian kebutuhan dana, dan kegiatan penunjang.
- Rencana Kegiatan yang telah dibahas dan mendapat persetujuan K/L dan/atau Bappenas ditetapkan paling lambat pada bulan Desember tahun anggaran sebelumnya; perubahan Rencana Kegiatan dapat dilakukan dalam kondisi tertentu (selisih kontrak, perubahan status kesiapan teknis, bencana, pengurangan pagu) dengan ketentuan perubahan paling banyak 1 (satu) kali dan batas akhir pengajuan pada 14 Maret tahun berjalan, serta waktu persetujuan K/L/Bappenas paling lambat 15 hari kerja sejak penerimaan lengkap.
Dokumen Pelaksanaan Penyaluran dan Alur Keuangan
- KPA BUN pengelola menyusun RKA Satker BUN DAK Fisik, menyerahkan untuk reviu Inspektorat Jenderal paling lambat 14 hari kerja, menandatangani dan menetapkan RDP BUN TKD, serta menandatangani DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD yang selanjutnya disahkan oleh Dirjen Anggaran atas nama Menteri dan menjadi dasar penerbitan SPP/SPM/SP2D oleh KPPN.
- Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD dan/atau langsung ke rekening Penyedia Barang/Jasa sesuai surat kuasa Kepala Daerah; format surat kuasa kepala daerah diatur dalam Lampiran dan digunakan untuk penyaluran pertama apabila penyaluran dilakukan langsung ke penyedia.
Persyaratan, Verifikasi, dan Mekanisme Penyaluran ke Penyedia
- Penyedia/OPD wajib menyampaikan dokumen persyaratan seperti kontrak/adendum, BAST/BAPP/BAP, data rekening bank atas nama penyedia, NPWP, dan apabila kegiatan belum dimulai wajib melampirkan Jaminan Bank dengan besaran mengacu ketentuan uang muka; untuk permintaan penyaluran terakhir jika progres belum 100% Jaminan Bank paling tinggi sebesar nilai pekerjaan yang belum selesai.
- OPD melakukan verifikasi dokumen paling lama 7 (tujuh) hari kerja; apabila lengkap OPD menetapkan persyaratan penyaluran per bidang/subbidang dan menyampaikan data referensi kepada KPA BUN penyaluran melalui Aplikasi OM-SPAN TKD; penyaluran dilakukan per subbidang atau per bidang sesuai pengaturan dan dapat dilakukan sebagian atau seluruh kontrak.
Batasan Jumlah, Besaran, dan Waktu Penyaluran
- Penyaluran kepada Penyedia dan untuk kegiatan penunjang/swakelola dapat dilakukan paling banyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, dapat dimulai sejak bulan Februari, dan jumlah keseluruhan nilai penyaluran paling tinggi sebesar nilai kontrak/adendum kontrak.
- Penyaluran per kegiatan dilaksanakan paling tinggi sebesar persentase progres capaian pekerjaan dikalikan nilai kontrak dikurangi penyaluran sebelumnya; penyaluran pertama untuk kegiatan penunjang/swakelola ditetapkan sebesar nilai tertinggi dari perhitungan progres atau 25% dari nilai kontrak/kegiatan.
Batas Waktu Penyampaian Data Kontrak/Kegiatan dan Dokumen Akhir
- Seluruh Data Kontrak/Kegiatan untuk penyaluran harus disampaikan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan; dokumen persyaratan penyaluran yang telah direviu untuk penyaluran terakhir disampaikan paling lambat tanggal 20 Desember tahun anggaran berjalan pukul 17.00 WIB.
- Dalam hal risiko tidak tercapainya target prioritas nasional, Menteri dapat menetapkan perpanjangan batas waktu penyampaian Data Kontrak/Kegiatan dan dokumen persyaratan penyaluran melalui Keputusan Menteri yang ditetapkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan
- Pemerintah Daerah dapat melakukan pemutakhiran Data Kontrak/Kegiatan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD sebagai dasar penyaluran; pemutakhiran karena pemutusan kontrak setelah batas akhir pendaftaran dikecualikan dan dilakukan melalui permohonan kepada KPA BUN penyaluran.
- Batas akhir pemutakhiran adalah 31 Oktober tahun berjalan (jika hari libur dilakukan pada hari kerja berikutnya); permohonan pemutakhiran akibat pemutusan kontrak dilampiri surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan perbandingan kontrak lama dan baru, diverifikasi oleh KPA BUN dan dapat disetujui atau ditolak.
Kemudahan Penyaluran dan Penanganan Bencana
- Kepala Daerah yang mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, atau wabah dapat mengajukan permohonan kemudahan penyaluran DAK Fisik dengan jangka waktu tertentu kepada Menteri melalui Dirjen Perimbangan Keuangan, yang minimal memuat bidang/subbidang dan jangka waktu pemberian kemudahan.
- Permohonan harus melampirkan surat/keputusan Kepala Daerah terkait penetapan bencana yang disampaikan oleh instansi pusat terkait dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak; kemudahan jika disetujui ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Reviu oleh Inspektorat Daerah dan Reviu Dokumen
- Inspektorat Daerah melakukan reviu atas persyaratan penyaluran dengan menguji kesesuaian dokumen kontrak dengan Data Kontrak/Kegiatan di OM-SPAN TKD, kesesuaian titik koordinat dan foto output, kesesuaian BAST/BAPP/BAP/Jaminan Bank dengan data pada Aplikasi, kesesuaian progres dengan nilai permintaan penyaluran, dan kesesuaian jumlah Sisa DAK Fisik di RKUD dan SP2D dengan laporan aplikasi.
- Reviu dilaksanakan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD dan laporan hasil reviu disampaikan kepada Kepala Daerah melalui aplikasi; di tingkat pusat pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan melalui aplikasi pemantauan dan evaluasi DAK Fisik serta SMART BUN.
Retur SP2D dan Penghentian Penyaluran
- Jika terjadi Retur SP2D, KPA BUN penyaluran menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah; Pemerintah Daerah meminta perbaikan data supplier kepada Penyedia, melakukan verifikasi dan bila sesuai menyampaikan surat perbaikan kepada KPA BUN penyaluran untuk penyelesaian retur sesuai ketentuan retur.
- Penghentian penyaluran dilakukan jika Kepala Daerah tidak menyampaikan Data Kontrak/Kegiatan atau dokumen persyaratan, menyampaikannya melebihi batas waktu, atau atas permohonan menteri/pimpinan lembaga; penghentian dapat untuk seluruh atau sebagian pagu dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri, serta apabila penyaluran dihentikan sebagian pendanaan penyelesaian menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Penggunaan dan Rekonsiliasi Sisa DAK Fisik
- Sisa DAK Fisik diakui oleh Pemerintah Daerah apabila terdapat nilai penyaluran tahun sebelumnya yang belum dipindahbukukan dan setelah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran untuk penyaluran pertama secara lengkap; Sisa DAK Fisik dapat digunakan untuk output belum tercapai, penyelesaian kewajiban kepada penyedia, atau sesuai kebutuhan daerah dengan mengacu pada petunjuk teknis tahun anggaran penggunaan.
- Kementerian dapat menyelenggarakan rekonsiliasi Sisa DAK Fisik bersama Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi KPA BUN pengelola dana transfer khusus; apabila penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan Pemerintah Daerah dapat mencairkan Jaminan Bank hingga nilai penyaluran dan hasilnya dipindahbukukan ke RKUD serta diakui sebagai Sisa DAK Fisik.
Ketentuan Khusus untuk Daerah Baru
- DAK Fisik untuk Daerah baru dialokasikan secara mandiri pada tahun anggaran berikutnya sejak undang-undang pembentukan Daerah diundangkan; jika undang-undang diundangkan setelah 30 Juni tahun berkenaan, alokasi diperhitungkan secara proporsional dari DAK Daerah induk berdasarkan jumlah kegiatan pada lokasi sesuai Rencana Kegiatan.
- Jika undang-undang pembentukan Daerah baru diundangkan setelah penetapan APBN tahun berikutnya, pembagian DAK antara daerah induk dan daerah baru ditetapkan dalam Peraturan Presiden; Daerah baru yang menerima alokasi berdasarkan Perpres menyusun dan menyampaikan Rencana Kegiatan paling lambat 14 Maret tahun anggaran berjalan dengan ketentuan khusus bagi Daerah berusia paling lama 1 (satu) tahun.
Ketentuan Transisi Penyaluran Tahun 2026
- Penyaluran DAK Fisik tahun 2026 dilaksanakan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD per subbidang atau per bidang dan dapat dilakukan bertahap atau sekaligus; pengaturan bertahap diberlakukan untuk pagu alokasi di atas Rp1.000.000.000,00.
- Untuk penyaluran bertahap (tiga tahap): Tahap I paling cepat Februari 2026 senilai persentase kontrak dikalikan nilai Rencana Kegiatan bertahap dengan nilai paling tinggi 25% dari nilai Rencana Kegiatan bertahap dan persyaratan LRPD-CO 2025, Daftar Kontrak/Kegiatan 2026, dan Laporan Sisa DAK Fisik 2025 yang harus disampaikan paling lambat 22 Juli 2026 pukul 17.00 WIB; Tahap II paling cepat April 2026 senilai selisih hingga paling tinggi 70% dikurangi tahap I dengan persyaratan LRPD-CO tahap I yang menunjukkan penyerapan paling rendah 75% dan dokumen final disampaikan paling lambat 22 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB; Tahap III paling cepat September 2026 untuk selisih akhir dengan persyaratan LRPD-CO tahap II menunjukkan penyerapan paling rendah 90% dan capaian keluaran tahap II paling rendah 70%, LRPK, dan Laporan Sisa DAK Fisik 2025 disampaikan paling lambat 16 Desember 2026 pukul 17.00 WIB.
- Penyaluran sekaligus dapat dilakukan apabila pagu alokasi per bidang/subbidang sampai dengan Rp1.000.000.000,00 atau seluruh/sebagian kegiatan direkomendasikan disalurkan sekaligus; dokumen persyaratan untuk penyaluran sekaligus memiliki tenggat penyampaian paling lambat 22 Juli 2026 atau 16 Desember 2026 tergantung jenis dokumen dan kondisi sebagaimana diatur.
Pelaporan Keuangan, Pemantauan, dan Evaluasi
- Pelaporan penyaluran DAK Fisik dilaksanakan melalui Aplikasi OM-SPAN TKD; KPA BUN penyaluran menyusun laporan keuangan tingkat KPA, koordinator menyusun konsolidasi kepada Dirjen Perimbangan Keuangan, dan Dirjen Perimbangan Keuangan menyusun laporan keuangan BA BUN 999.05 sesuai ketentuan akuntansi TKD.
- Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Kementerian, K/L, Bappenas, dan/atau Kemendagri secara sendiri atau bersama-sama, menggunakan data aplikasi dan hasil pemantauan dapat dipertimbangkan dalam pengalokasian DAK Fisik tahun berikutnya; pemantauan di pusat dilaksanakan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan dan/atau Dirjen Perbendaharaan.
Pengawasan, Pelimpahan Wewenang, dan Ketentuan Peralihan Lainnya
- Menteri selaku BUN melakukan pengawasan atas pengelolaan DAK Fisik sesuai peraturan perundang-undangan; beberapa kewenangan untuk menetapkan Keputusan Menteri dan menyampaikan surat dilimpahkan melalui mandat kepada Dirjen Perimbangan Keuangan.
- Ketentuan Pasal 47 sampai dengan Pasal 57, Pasal 60, dan Pasal 61 mulai berlaku sejak penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2027; pada saat Peraturan ini mulai berlaku, PMK Nomor 25 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya