Dokumen ini mencabut
PMK 25 TAHUN 2024tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik menetapkan pengaturan terpadu mengenai perencanaan, penganggaran, penyaluran, pemantauan, dan pelaporan DAK Fisik. Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan DAK Fisik serta mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik di daerah sebagaimana dinyatakan dalam konsideran Menimbang. Ketentuan ini juga merupakan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 yang dicabut dengan tujuan menyesuaikan mekanisme penyaluran dan mengoptimalkan dampak terhadap perekonomian daerah, serta diberlakukan berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah terkait pengelolaan TKD dan tata cara pelaksanaan APBN.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya