Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 ini dibuat untuk menyesuaikan tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal serta akumulasi iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, menyesuaikan besaran manfaat pelatihan kerja, dan menyesuaikan ketentuan iuran sesuai perubahan Peraturan Pemerintah terkait.
Pokok Pengaturan
- Definisi dan Istilah: Memperbarui definisi terkait JKP, Dana Awal, Iuran Peserta, Akumulasi Iuran, Dana Program, Peserta, BPJS Ketenagakerjaan, serta pejabat dan dokumen terkait pengelolaan anggaran.
- Pencairan Dana: Pencairan dana iuran peserta dilakukan setiap bulan berdasarkan data kepesertaan, penghasilan, rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja, dan tarif iuran.
- Prosedur Tagihan dan Pembayaran: BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan surat tagihan dana iuran peserta setiap bulan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan dokumen pendukung lengkap. PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dan PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) sesuai prosedur.
- Rekomposisi Iuran: Iuran peserta yang dibayarkan pemerintah merupakan pelengkap rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja. Jika terjadi keterlambatan pembayaran rekomposisi, pemerintah tidak membayar iuran peserta.
- Rekonsiliasi Dana: KPA dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan rekonsiliasi dana iuran peserta setiap triwulan dan pada triwulan pertama tahun anggaran berikutnya untuk menyesuaikan kelebihan atau kekurangan pembayaran berdasarkan realisasi data. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara resmi.
- Manfaat Pelatihan Kerja: Pelatihan kerja sebagai manfaat JKP diselenggarakan oleh pemerintah, swasta, atau perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan membayar manfaat pelatihan berdasarkan biaya satuan maksimal Rp2.400.000 per peserta, yang dapat ditinjau kembali sesuai kecukupan dana program. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
- Penyesuaian dan Pengaturan Teknis: Meliputi tata cara administrasi, penandatanganan dokumen, dan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan terbaru Kementerian Keuangan dan peraturan terkait lainnya.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.