Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 ini dibuat untuk menyesuaikan tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal serta akumulasi iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, menyesuaikan besaran manfaat pelatihan kerja, dan menyesuaikan ketentuan iuran sesuai perubahan Peraturan Pemerintah terkait.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.