Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini dibuat berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan perubahan nama serta struktur organisasi Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta menjadi Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan BLU Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta yang disesuaikan dengan perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan keberlanjutan layanan.
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas barang atau jasa yang diberikan oleh BLU Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta kepada masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
Jenis Tarif Layanan
Penetapan dan Pengaturan Tarif
Kerja Sama dan Pemanfaatan Aset
BLU Rumah Sakit dapat memberikan jasa layanan kesehatan melalui kontrak kerja sama dengan berbagai pihak seperti BPJS, pemerintah daerah, dan perusahaan asuransi. Tarif layanan dalam kerja sama ditetapkan berdasarkan kontrak.
Pemberian Tarif Khusus
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif