Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini dibuat berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan perubahan nama serta struktur organisasi Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta menjadi Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah menetapkan tarif layanan BLU Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta yang disesuaikan dengan perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan keberlanjutan layanan.
Pokok Pengaturan
-
Definisi Tarif Layanan
Tarif layanan adalah imbalan atas barang atau jasa yang diberikan oleh BLU Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta kepada masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif berdasarkan kelas (III, II, I, VIP) meliputi rawat inap, tindakan medis operatif, dan penunjang medis.
- Tarif tidak berdasarkan kelas meliputi administrasi, pemeriksaan dokter, instalasi rawat jalan, gawat darurat, rawat inap intensif, persalinan, poliklinik eksekutif, pemulasaran jenazah, penggunaan peralatan, kendaraan, bantuan kesehatan, bimbingan pendidikan, dan penggunaan lahan/ruangan/gedung.
- Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi dengan perhitungan harga neto apotek, pajak, dan biaya pelayanan kefarmasian.
-
Penetapan dan Pengaturan Tarif
- Tarif kelas II menjadi acuan, dengan kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, kelas I paling tinggi 125%, dan VIP paling rendah 125% dari kelas II.
- Tarif poliklinik eksekutif dapat dikenakan 150% lebih tinggi dari tarif administrasi, pemeriksaan dokter, dan rawat jalan.
- Tarif layanan mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan tarif kompetitor.
- Tarif pemulasaran jenazah, penggunaan peralatan, kendaraan, bantuan kesehatan, bimbingan pendidikan, dan penggunaan lahan/ruangan diatur berdasarkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
-
Kerja Sama dan Pemanfaatan Aset
BLU Rumah Sakit dapat memberikan jasa layanan kesehatan melalui kontrak kerja sama dengan berbagai pihak seperti BPJS, pemerintah daerah, dan perusahaan asuransi. Tarif layanan dalam kerja sama ditetapkan berdasarkan kontrak.
-
Pemberian Tarif Khusus
- Pasien tertentu seperti masyarakat miskin, korban kecelakaan tanpa identitas, korban bencana, pelaksanaan penugasan pemerintah, dan kegiatan sosial dapat diberikan tarif sampai dengan nol rupiah.
- Tarif layanan dalam bentuk kombinasi dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif standar.
-
Ketentuan Lain
- Perjanjian kerja sama yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2017.
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
- Lampiran I memuat tarif layanan berdasarkan kelas (kelas II sebagai acuan) untuk berbagai jenis layanan rawat inap, tindakan medis, tindakan operatif, dan penunjang medis.
- Lampiran II memuat tarif layanan tidak berdasarkan kelas untuk administrasi, pemeriksaan dokter, rawat jalan, gawat darurat, rawat inap intensif, persalinan, dan layanan klinik spesifik.