Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penetapan tarif ini bertujuan memberikan dasar pengenaan imbalan atas barang dan jasa layanan kesehatan kepada masyarakat dan pihak penjamin sesuai ketentuan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Pengguna Layanan
- Tarif layanan adalah imbalan atas barang/jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh.
- Pengguna layanan terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin (pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya).
-
Jenis Tarif Layanan
- Tarif berdasarkan kelas (kelas III, II, I, VIP) meliputi instalasi rawat inap, tindakan medis operatif, dan tindakan kebidanan.
- Tarif tidak berdasarkan kelas meliputi administrasi, akomodasi ruang rawat khusus, tindakan rawat jalan, tindakan medik non-operatif, layanan kedokteran kepolisian, penunjang medis, penggunaan lahan/ruangan/gedung, peralatan/mesin, ambulans, serta bimbingan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
- Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
-
Penetapan Tarif Berdasarkan Kelas
- Tarif kelas II menjadi acuan, dengan kelas III paling tinggi 90% dari kelas II, kelas I paling tinggi 125%, dan kelas VIP paling rendah 125% dari kelas II.
- Biaya jasa pelayanan rawat inap untuk kelas I, II, dan III untuk jenis tindakan yang sama dihitung sama.
-
Penetapan Tarif Tidak Berdasarkan Kelas
- Tarif administrasi, pemeriksaan, akomodasi, tindakan rawat jalan, dan lain-lain diatur secara rinci dan tercantum dalam lampiran.
- Tarif penggunaan fasilitas dan peralatan memperhitungkan biaya per unit layanan, durasi pemakaian, fasilitas, dan harga pasar setempat.
-
Ketentuan Tarif Farmasi
- Memperhitungkan harga neto apotek, pajak, biaya pelayanan kefarmasian, dan harga pasar setempat.
-
Kerja Sama dan Pemanfaatan Aset
- Rumah sakit dapat memberikan layanan kesehatan berdasarkan kontrak kerja sama dengan berbagai pihak seperti BPJS, pemerintah daerah, perusahaan asuransi, dan lainnya.
- Tarif layanan dalam kerja sama ditetapkan berdasarkan kontrak.
-
Pengecualian Tarif
- Pasien tertentu dan/atau kondisi khusus dapat dikenakan tarif sampai dengan nol rupiah, termasuk keluarga miskin, korban bencana, korban kecelakaan tanpa identitas, penugasan pemerintah, dan kegiatan sosial.
- Penetapan tarif nol rupiah mempertimbangkan kondisi keuangan rumah sakit.
-
Tarif Kombinasi Layanan
- Dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif standar berdasarkan kriteria dan tata cara yang diatur oleh kepala rumah sakit.
-
Ketentuan Lain
- Perjanjian kerja sama yang sudah ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
-
Lampiran Tarif
- Lampiran I memuat tarif layanan berdasarkan kelas (kelas II sebagai acuan).
- Lampiran II memuat tarif layanan tidak berdasarkan kelas secara rinci, termasuk administrasi, tindakan rawat jalan, layanan kedokteran kepolisian, dan penunjang medis.