Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2023 ditetapkan untuk mengatur tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Banda Aceh pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penetapan tarif ini bertujuan memberikan dasar pengenaan imbalan atas barang dan jasa layanan kesehatan kepada masyarakat dan pihak penjamin sesuai ketentuan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Definisi dan Pengguna Layanan
Jenis Tarif Layanan
Penetapan Tarif Berdasarkan Kelas
Penetapan Tarif Tidak Berdasarkan Kelas
Ketentuan Tarif Farmasi
Kerja Sama dan Pemanfaatan Aset
Pengecualian Tarif
Tarif Kombinasi Layanan
Ketentuan Lain
Lampiran Tarif