Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian izin berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara. Tujuannya adalah mengatur pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di wilayah Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra guna mendukung pembangunan dan pengembangan ekonomi di kawasan tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menetapkan definisi terkait Ibu Kota Nusantara, Otorita, daerah mitra, pelaku usaha, jenis pajak, dan istilah teknis lainnya.
- Menjelaskan bahwa fasilitas diberikan di Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
-
Jenis Fasilitas yang Diberikan
- Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) berupa pengurangan PPh badan, PPh atas sektor keuangan di financial center, pengurangan PPh atas pendirian dan pemindahan kantor, pengurangan PPh atas kegiatan praktik kerja, penelitian dan pengembangan, sumbangan, dan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
- Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM.
- Fasilitas kepabeanan berupa pembebasan Bea Masuk dan fasilitas PDRI untuk impor barang strategis dan modal.
-
Fasilitas Pajak Penghasilan
- Pengurangan PPh Badan: Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal dengan nilai minimal Rp10 miliar di Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra, dengan jangka waktu fasilitas bervariasi sesuai bidang usaha dan tahun penanaman modal.
- Sektor Keuangan di Financial Center: Pengurangan PPh badan 100% atau 85% tergantung jenis kegiatan dan sumber penghasilan, berlaku selama 20-25 tahun.
- Pendirian dan Pemindahan Kantor: Fasilitas pengurangan PPh badan diberikan untuk kantor pusat dan regional yang didirikan atau dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara, dengan syarat pemenuhan kriteria substansi ekonomi dan larangan relokasi.
- Kegiatan Praktik Kerja dan Pengembangan SDM: Pengurangan penghasilan bruto hingga 250% dari biaya yang dikeluarkan untuk praktik kerja, magang, dan pembelajaran berbasis kompetensi tertentu.
- Penelitian dan Pengembangan: Pengurangan penghasilan bruto hingga 350% dari biaya penelitian dan pengembangan tertentu, termasuk tambahan untuk hasil paten dan komersialisasi.
- Sumbangan dan Pembangunan Fasilitas Nirlaba: Pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari nilai sumbangan atau biaya pembangunan fasilitas umum, sosial, dan lainnya yang bersifat nirlaba.
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah: Fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final untuk pegawai tertentu di Ibu Kota Nusantara.
- PPh Final 0% untuk UMKM: Tarif PPh final 0% untuk wajib pajak mikro, kecil, dan menengah dengan penanaman modal kurang dari Rp10 miliar dan penghasilan bruto sampai Rp50 miliar di Ibu Kota Nusantara.
-
Fasilitas PPN dan PPnBM
- PPN tidak dipungut untuk penyerahan dan impor barang dan jasa strategis di Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
- Pengecualian PPnBM untuk penyerahan barang mewah tertentu di Ibu Kota Nusantara.
- Penggunaan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) dan Surat Keterangan Bebas (SKB) sebagai dokumen pendukung fasilitas.
-
Fasilitas Kepabeanan
- Pembebasan Bea Masuk dan fasilitas PDRI untuk impor barang oleh pemerintah pusat, daerah, pihak ketiga, dan pihak lain untuk kepentingan umum di Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
- Pembebasan Bea Masuk dan fasilitas PDRI untuk impor barang modal dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
- Pengaturan tata cara pengajuan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan terkait fasilitas kepabeanan.
- Ketentuan mengenai pemantauan, pencabutan fasilitas, dan sanksi atas penyalahgunaan fasilitas.
-
Pengawasan dan Pelaporan
- Pengawasan dilakukan oleh Menteri Keuangan, Otorita, dan instansi terkait secara berkala.
- Wajib pajak dan penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi penanaman modal, kegiatan usaha, penggunaan fasilitas, dan laporan lainnya sesuai ketentuan.
- Sanksi administratif dan kewajiban pengembalian fasilitas dikenakan jika terjadi pelanggaran.
-
Prosedur Administrasi
- Pengajuan permohonan fasilitas melalui Sistem OSS.
- Penelitian dan verifikasi permohonan oleh instansi terkait.
- Penerbitan keputusan pemberian, pemanfaatan, pencabutan fasilitas, dan dokumen pendukung secara elektronik.
- Contoh format surat keputusan, laporan, permohonan, dan dokumen lainnya disediakan sebagai lampiran.
-
Larangan dan Ketentuan Khusus
- Larangan relokasi usaha, pemindahan barang modal sebelum jangka waktu tertentu, dan penggunaan fasilitas di luar ketentuan.
- Ketentuan khusus untuk wajib pajak luar negeri dan pengaturan terkait investasi asing di financial center.
Kesimpulan
Peraturan ini mengatur secara rinci pemberian, pemanfaatan, pengawasan, dan pencabutan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra, dengan tujuan mendukung pembangunan dan pengembangan ekonomi kawasan tersebut melalui insentif fiskal dan kemudahan impor.