Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian izin berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal di Ibu Kota Nusantara. Tujuannya adalah mengatur pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di wilayah Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra guna mendukung pembangunan dan pengembangan ekonomi di kawasan tersebut.
Definisi dan Ruang Lingkup
Jenis Fasilitas yang Diberikan
Fasilitas Pajak Penghasilan
Fasilitas PPN dan PPnBM
Fasilitas Kepabeanan
Pengawasan dan Pelaporan
Prosedur Administrasi
Larangan dan Ketentuan Khusus
Peraturan ini mengatur secara rinci pemberian, pemanfaatan, pengawasan, dan pencabutan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra, dengan tujuan mendukung pembangunan dan pengembangan ekonomi kawasan tersebut melalui insentif fiskal dan kemudahan impor.