Peraturan ini dibuat untuk menetapkan tarif layanan atas barang dan jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penetapan tarif ini berdasarkan usulan dari kementerian terkait dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum agar tarif layanan dapat diatur secara resmi dan transparan.