Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat untuk menetapkan tarif layanan atas barang dan jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Singaperbangsa Karawang di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Penetapan tarif ini berdasarkan usulan dari kementerian terkait dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum agar tarif layanan dapat diatur secara resmi dan transparan.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Tarif layanan terdiri dari tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik.
- Tarif layanan akademik meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, program pascasarjana dan profesi, iuran pengembangan institusi, dan layanan akademik lainnya.
- Penetapan tarif mempertimbangkan daya beli, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan tarif kompetitor.
- Uang kuliah tunggal mengikuti ketentuan kementerian terkait dan dikenakan minimal pada 20% mahasiswa baru dengan penyebaran minimal 10% per program studi.
- Iuran pengembangan institusi ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana.
- Tarif layanan akademik berlaku mulai angkatan 2023/2024, dengan ketentuan khusus untuk mahasiswa sebelumnya.
- Tarif layanan penunjang akademik meliputi penggunaan lahan, gedung, peralatan, sarana transportasi, rumah sakit, laboratorium, pelatihan, penelitian, percetakan, pengembangan bahasa, perpustakaan, penjualan produk sampingan, dan hak kekayaan intelektual.
- Tarif penunjang akademik dihitung berdasarkan biaya per unit layanan dan harga pasar setempat.
- Tarif hak kekayaan intelektual ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan pembagian royalti mengikuti peraturan yang berlaku.
- Badan Layanan Umum dapat memberikan jasa layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat melalui kontrak kerja sama dengan pihak pengguna layanan.
- Mahasiswa asing dikenakan tarif minimal 125% dari tarif akademik biasa.
- Mahasiswa tertentu (teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, terdampak kondisi kahar, atau dari wilayah tertinggal) dapat dikenakan tarif sampai nol rupiah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.
- Perjanjian kerja sama yang ada sebelum peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
- Peraturan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan.
- Lampiran peraturan memuat rincian tarif seleksi ujian masuk, program pascasarjana dan profesi, serta layanan akademik lainnya dengan tarif yang spesifik.