Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah dan undang-undang terkait pengelolaan anggaran negara dan transfer ke daerah, khususnya untuk hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Tujuannya adalah mengatur tata cara pengelolaan hibah tersebut agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Definisi dan Ruang Lingkup
Pejabat Pengelola Hibah
Pengalokasian Hibah
Penganggaran di Daerah
Penyaluran Hibah
Pelaksanaan Kegiatan
Pelaporan
Pemantauan dan Evaluasi
Pengawasan
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran