Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah dan undang-undang terkait pengelolaan anggaran negara dan transfer ke daerah, khususnya untuk hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Tujuannya adalah mengatur tata cara pengelolaan hibah tersebut agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Hibah RR) adalah hibah dalam bentuk uang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
- BNPB ditetapkan sebagai Executing Agency (EA) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan hibah ini.
-
Pejabat Pengelola Hibah
- Menteri Keuangan menetapkan pejabat pengelola hibah, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN pengelola TKD, dan pejabat lain yang bertugas mengelola dan menyalurkan dana hibah.
- Pejabat pengelola tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah oleh pemerintah daerah.
-
Pengalokasian Hibah
- Pemerintah daerah mengajukan usulan hibah kepada BNPB yang melakukan penilaian bersama kementerian/lembaga teknis terkait.
- Kepala BNPB mengusulkan anggaran hibah kepada Menteri Keuangan.
- Menteri Keuangan melakukan pergeseran anggaran dan menetapkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH).
- Pemerintah daerah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan melakukan koordinasi dengan BNPB.
- Penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) dilakukan antara Menteri atau pejabat yang diberi wewenang dengan Kepala Daerah.
-
Penganggaran di Daerah
- Hibah RR dianggarkan dalam APBD sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Jika hibah diterima setelah APBD ditetapkan, dilakukan perubahan peraturan kepala daerah atau laporan realisasi anggaran.
-
Penyaluran Hibah
- Penyaluran dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) secara sekaligus sesuai nilai dalam PHD.
- Kepala Daerah mengajukan surat permintaan penyaluran disertai dokumen pendukung melalui aplikasi OM-SPAN.
- Pejabat pengelola melakukan verifikasi dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
-
Pelaksanaan Kegiatan
- Pemerintah daerah melaksanakan kegiatan hibah sesuai petunjuk pelaksanaan dari BNPB.
- Kepala Daerah bertanggung jawab formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah.
- Kegiatan harus selesai paling lama 24 bulan setelah PHD ditetapkan.
-
Pelaporan
- Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan berkala setiap 3 bulan dan laporan akhir pelaksanaan hibah kepada BNPB dan Menteri Keuangan.
- Laporan memuat penganggaran, realisasi, kemajuan fisik, kendala, dan rencana percepatan.
- Jika terlambat atau tidak menyampaikan laporan, BNPB dapat memberikan teguran dan sanksi.
- Sisa dana hibah yang tidak terpakai wajib disetor kembali ke RKUN dalam waktu 120 hari setelah batas waktu pelaksanaan.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Kementerian Keuangan dan BNPB melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan hibah secara mandiri atau bersama.
- Hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan Bappenas serta dapat digunakan sebagai bahan pengawasan.
-
Pengawasan
- Menteri Keuangan melakukan pengawasan pengelolaan hibah sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan hibah, BNPB dapat mengajukan pembatalan penyaluran hibah kepada Menteri Keuangan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Peraturan ini berlaku sejak diundangkan dan mencabut ketentuan terkait hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dalam peraturan sebelumnya.
- Untuk PHD yang sudah ditandatangani sebelum peraturan ini berlaku, diberikan masa penyelesaian kegiatan maksimal 12 bulan dengan kemungkinan perpanjangan.
-
Lampiran
- Memuat format dan petunjuk pengisian dokumen terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran, Surat Permintaan Penyaluran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Pertimbangan Penyaluran, Laporan Berkala, dan Laporan Rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana.