Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2026 merupakan Peraturan Menteri yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan 2026 untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Perubahan ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan, memberikan fleksibilitas/relaksasi penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah, serta mempercepat penyaluran kurang bayar dana bagi hasil sesuai Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan arahan Presiden melalui Surat Pernyataan Menteri Keuangan tanggal 18 Februari 2026. Perubahan dimaksud juga bertujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi melalui penjabaran mekanisme penyaluran, jadwal, dan pelaporan. Peraturan ini ditetapkan dalam konteks percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi tersebut.
Pokok Pengaturan
Definisi dan Penambahan Istilah
- Menambahkan angka 26 dalam Pasal 1 yang mendefinisikan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (Kurang Bayar DBH) sebagai selisih kurang antara realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi penyaluran DBH.
- Menetapkan istilah lain yang relevan seperti TKD, DBH, DAU, DAK Fisik/Nonfisik, Pinjaman PEN Daerah, KPA BUN, RKUN, RKUD, RKD, Aplikasi OM-SPAN TKD, serta batasan ruang lingkup penggunaan DAU/DBH untuk penanganan pascabencana sesuai ketentuan yang termuat dalam Pasal 1.
Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2026
- Penyaluran DBH tahun anggaran 2026 dilakukan tanpa pemenuhan penyampaian dokumen syarat salur dan/atau pemenuhan proporsi penggunaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk DBH yang ditentukan penggunaannya maupun yang tidak ditentukan penggunaannya.
- DBH yang ditentukan penggunaannya meliputi DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi, tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus, DBH cukai hasil tembakau, dan/atau DBH perkebunan sawit; penyaluran untuk jenis ini dilakukan dalam 5 (lima) tahap: tahap I Februari 2026 sebesar 20%, tahap II Maret 2026 sebesar 15%, tahap III April 2026 sebesar 20%, tahap IV Mei 2026 sebesar 15%, dan tahap V Juni 2026 sebesar selisih yang belum disalurkan.
- Untuk DBH yang tidak ditentukan penggunaannya, penyaluran tahun anggaran 2026 dilakukan dalam 7 (tujuh) tahap: tahap I Januari sebesar 7,5%, tahap II Februari 7,5%, tahap III Maret 10%, tahap IV Mei 15%, tahap V Juli 20%, tahap VI September 20%, dan tahap VII November sebesar selisih yang belum disalurkan.
- Penyaluran DBH sebagaimana diatur mensyaratkan rekomendasi salur dari KPA BUN pengelola dana transfer umum diteruskan melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD, dan penggunaan DBH yang ditentukan dapat dilaporkan pada laporan realisasi penggunaan tahun anggaran 2027 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setelah reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah.
- Menteri dapat menyesuaikan periode dan besaran penyaluran sebagaimana dimaksud pada jadwal tahap DBH (ayat 2a dan 2b).
Ketentuan Syarat Salur, Koordinasi KPA BUN, dan Rekomendasi
- Penyaluran DBH dan DAU tertentu dilaksanakan setelah KPA BUN penyaluran dana transfer umum menerima rekomendasi salur dari KPA BUN pengelola dana transfer umum melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
- Untuk DBH dan DAU yang diberikan tanpa pemenuhan dokumen syarat salur, mekanisme tetap mensyaratkan koordinasi internal antar-KPA BUN sebagaimana diatur, namun pengecualian dokumen salur dan proporsi penggunaan diberlakukan sesuai jenis dana dan ketentuan pasal terkait.
- Menteri memiliki wewenang untuk menetapkan penyesuaian atau perpanjangan kemudahan penyaluran dan dapat mendelegasikan penetapan tertentu kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026
- DAU yang tidak ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2026 pada bulan Januari sampai dengan Mei disalurkan tanpa pemenuhan dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan DAU.
- Perpanjangan waktu pemberian kemudahan penyaluran DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dapat ditetapkan oleh Menteri dan pelaksanaannya dapat dimandatkan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
- DAU yang ditentukan penggunaannya untuk tahun anggaran 2026 dapat digunakan untuk kegiatan terkait penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi pascabencana alam, pemenuhan layanan dasar publik, dan/atau kegiatan mendesak lainnya sesuai alokasi urusan pemerintahan setiap bidangnya.
Jadwal Penyaluran DAU yang Ditentukan Penggunaannya
- Untuk DAU dukungan bidang pendidikan dan/atau kesehatan, penyaluran dilakukan dalam 5 tahap: tahap I paling cepat Januari 2026 sebesar 20%; tahap II paling cepat 30 hari setelah tahap I sebesar 15%; tahap III paling cepat Maret 2026 sebesar 20%; tahap IV paling cepat 30 hari setelah tahap III sebesar 15%; dan tahap V paling lambat November 2026 sebesar 30%.
- Untuk DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan, penyaluran dilakukan dalam 2 tahap: tahap I paling cepat Januari 2026 sebesar 50% dan tahap II paling lambat November 2026 sebesar 50%.
- Penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya dilaksanakan tanpa pemenuhan dokumen syarat salur dan tanpa pengenaan sanksi yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan DAU.
Pelaporan Penggunaan DAU dan DAU Dukungan Belanja Pegawai
- Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi belanja pegawai bulan April, Mei, dan Juni tahun anggaran 2026 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada bulan Juli 2026.
- Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya paling lambat pada bulan November 2026 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Perubahan Alokasi dan Penambahan BAB XA
- Disisipkan BAB XA berjudul Perubahan Alokasi sebagai bagian yang mengatur mekanisme perubahan alokasi TKD untuk daerah terdampak bencana alam.
- Ketentuan BAB XA menjadi dasar untuk menambahkan pasal-pasal mengenai pemberian tambahan alokasi TKD, sumber pembiayaan, tahapan perhitungan, dan penetapan melalui Keputusan Menteri sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Tambahan Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Daerah Terdampak
- Daerah di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat yang mengalami penurunan alokasi TKD tahun anggaran 2026 dibanding 2025 diberikan tambahan alokasi TKD sebesar selisih alokasi TKD 2026 menurut Peraturan Presiden Rincian APBN 2026 terhadap alokasi TKD 2025 menurut Keputusan Menteri penyesuaian alokasi TKD 2025.
- Sumber alokasi tambahan TKD dapat berupa Kurang Bayar DBH, DBH, DAU, dan/atau Dana Otonomi Khusus; perhitungan tambahan alokasi dilakukan berurutan: tahap I penyelesaian Kurang Bayar DBH sampai tahun anggaran 2024, tahap II penyesuaian alokasi DBH, tahap III penyesuaian alokasi DAU, dan tahap IV khusus Provinsi Aceh melalui penyesuaian Dana Otonomi Khusus.
- Tambahan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dihitung sesuai ketentuan undang?undang mengenai Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh, dan pembagian tambahan alokasi TKD dirinci menurut provinsi, kabupaten/kota melalui Keputusan Menteri.
Mekanisme Penyaluran Tambahan TKD dan Batasan
- Tambahan TKD dapat disalurkan secara sekaligus dan/atau bertahap; penyaluran sekaligus dilaksanakan paling cepat bulan Februari untuk daerah yang menerima tambahan alokasi TKD per jenis TKD sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Penyaluran secara bertahap terdiri dari tahap I paling cepat Februari sebesar 40%, tahap II paling cepat Maret sebesar 30%, dan tahap III paling cepat April sebesar 30%; penyaluran tahap II dan III dapat disesuaikan periode penyalurannya sesuai kewenangan Menteri.
- Penyaluran tambahan TKD dari jenis Kurang Bayar DBH, DBH, dan DAU dilakukan tanpa syarat salur; penyaluran tambahan TKD berupa Dana Otonomi Khusus dilakukan setelah Gubernur menyampaikan surat rekomendasi penyaluran kepada Menteri tanpa pemenuhan dokumen syarat salur sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai pengelolaan transfer ke daerah untuk otonomi khusus.
Penggunaan Tambahan TKD dan Pelaporan Penggunaannya
- Tambahan TKD digunakan untuk kegiatan terkait penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi pascabencana alam, pemenuhan layanan dasar publik, dan/atau kegiatan mendesak lainnya.
- Pemerintah Daerah menyampaikan laporan atas penggunaan tambahan alokasi DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setelah dilakukan reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah.
Tanggung Jawab Kepala Daerah dan Pemantauan
- Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan materiel atas penggunaan TKD yang telah disalurkan sesuai ketentuan, dan penggunaan harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang?undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Terhadap penggunaan TKD dilakukan pemantauan dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang?undangan.
Ketentuan Transisi Terkait Penyaluran Sebelumnya
- Penyaluran DBH yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan diperhitungkan dalam penyaluran tahap berikutnya sebagaimana jadwal Pasal 4 ayat (2a) dan ayat (2b).
- Ketentuan transisi ini mengatur bahwa realisasi penyaluran sebelumnya tidak terlepas dari penghitungan tahapan penyaluran yang baru.
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 Mei 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya