Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait hilirisasi sektor mineral dan batubara guna meningkatkan nilai tambah produk dan industri domestik. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa denda administratif keterlambatan dan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Jenis PNBP kebutuhan mendesak di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meliputi:
a. Denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri.
b. Jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri.
Tarif denda administratif dihitung menggunakan formula:
Denda = (90% - (A – B)/90%) x 20% x C
dengan:
Tarif jaminan kesungguhan ditetapkan sebesar 5% dari volume produk pertambangan yang dijual ke luar negeri dikalikan Harga Patokan Ekspor.
Seluruh PNBP berupa denda administratif dan jaminan kesungguhan wajib disetorkan ke Kas Negara.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.